
SITUBONDO, Pelitaonline.co – Sebanyak 114 pengasuh yayasan lembaga pendidikan keagamaan menjadi peserta pada acara sosialisasi pemberian hibah keuangan kepada lembaga pendidikan keagamaan
Acara yang gelar oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Situbondo tersebut, dilakukan di Aula Lantai II Kantor Pemkab Situbondo, pada Rabu (18/9/ 2024).
Plt Kabag Kesra Sekretariat Pemkab Situbondo, Sigit Susetyo Raharjo mengatakan, pengasuh pondok pesantren tersebut sebelumnya telah mengajukan proposal pengajuan dana hibah keuangan kepada Pemkab Situbondo.
“Proposalnya sudah kami verifikasi, sudah kami beri catatan-catatan terkait kekurangan yang perlu diperbaiki,” imbuhnya.
Sigit dalam sosialisasi ini Bagian Kesra Sekretariat Pemkab Situbondo menyampaikan “Kami juga
Sigit pun memberikan pemahaman bahwa penerima hibah keuangan negara itu harus ada pertanggung jawabannya, sehingga tidak ada penyaluran hibah fiktif.
“Sesuai dengan Perbup Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada para pengasuh yayasan pendidikan keagamaan,” jelasnya.
Di kesempatan ini, Mantan Camat Asembagus juga menerangkan bahwa acara tersebut terselenggara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Maka dari itu Pemkab Situbondo terus konsisten dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Sebab peredaran rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak. Dikarenakan, tidak membayar cukai rokok,” tandasnya.
Oleh karena itu, Sigit pun mengajak masyarakat, agar mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memberantas rokok ilegal, sehingga tercipta kabupaten Situbondo yang lebih sehat dan sejahtera.
Salah satu penerima hibah keuangan, Naqsyabandi pengasuh Yayasan Pondok Pesantren Nurul Arifin berharap program dana hibah keuangan ini bisa dilanjutkan.
“Sebab, sangat bermanfaat untuk lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang ada di pedesaan. Kami berharap dana hibah ini tidak berhenti, tetapi bisa menjadi program tahunan Pemerintah daerah Situbondo.” Tandasnya.
Pewarta : Ron/Adv
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News