JEMBER, Pelitaonline.co – Wiwien Sugih Utami terpaksa harus mengambil jalur hukum , karena merasa telah dirugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember.
Oleh karena itu, Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Jember ini, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan Surat Perkara No.55/Pdt.G/2022/PN.Jbr.
Gugatan tersebut timbul, lantaran, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak memberitahu hasil lelang eksekusi terhadap aset Wiwien berupa kos-kosan pada 24 Oktober 2018.
Sehingga, di tanggal 21 November 2018, Wiwien masih memasukkan uang pembayaran sebesar Rp300 juta sebagai itikat baik. Padahal,.pada bulan Januari 2019 sudah ada pelunasan yakni tanggal 24 Oktober (2018)
“Oleh karena itu, dengan adanya Pelunasan,Klien saya meminta kembali uangnya yang senilai Rp300 juta itu kepada pihak BRI,” ujar Agung Irawan Kuasa Hukum Wiwien Sugih Utami, ditemui Pelitaonline.co, Selasa (18/10/2022).
Namun, lanjut Agung, Bank Berplat Merah tersebut enggan untuk mengembalikan uang nasabah tersebut dengan dalih uang tersebut digunakan sebagai pembayaran bunga dan pinalti.
“Lo kok ada pembayaran bunga dan pinalti, padahal Aset Sudah Dilelang. Kok BRI Jember masih menyedot Uang Nasabah Sebesar Rp300 Juta.” keluhnya.
Padahal dalam soal hak tanggungan yang atur di undang-undang nomor 4ย tahun 1996 dikatakan, Hutang piutang itu melekat pada hal tanggungan dsn hak tanggungan itu akan gugur, kalau ada pelunasan, baik pelunasan melalui lelang, ataupun secara mandiri. Dan penyerahan jaminan yang jelas,
“Disini penyerahan jaminan bukan ke Klien, melainkan ke pemenang lelang,otomatis jaminan ini sudah lepas dari BRI, tapi kenapa kok masih ada debit lagi, sebanyak Rp300 juta?,”kata Agung lagi.
Agung menilai, pihak BRI tidak memiliki Etikat baik. Sebab sudah 8 kali sidang gugatan hukum di pengadilan Negeri Jember. Hanya dua kali ikut serta.
“Mulai dari mediasi juga tidak pernah datang, saat proses jawab menjawab gugatan juga tidak pernah datang, dan tidak memberikan jawaban, dan tidak pernah mendatangkan saksi apapun, untuk membuktikan kebenaran,”katanya
Sikap BRI yang cenderung apatis ini, sambung Agung, membuat kliennya dirugikan, baik secara moril maupun materil. Karena uang pelunasan jaminan dibayar dari kantong pribadi.
“Kalau kerugian materil, ya uang sebesar Rp300 juta, karena itu yang jadi masalahnya. Tapi kalau dirinci sejak tahun 2018, jika dihitung secara deposito sampai tahun ini, totalnya sekitar 1,2 hingga1, 5 Miliar lah,”jelasnya
Sementara, Bagian Legal Lelang BRI Cabang Jember Hadi Sunaryo enggan berkomentar soal tersebut. Karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara kepada awak media.
“Kalau mau konfirmasi langsung ke kepala Kantor Cabang BRI, karena itu bukan kewenangan kami pak,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Cabang BRI Jember Muhammad Sukari mengaku tidak dapat memberikan pernyataan lebih lanjut, sebabย permasalahan itu sudah masuk di ranah hukum.
“Untuk lebih jelasnya, kita tunggu hasil putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember atas perkara tersebut. Kami sangat menghormati proses hukum yg sedang berjalan,” Tandasnya Dingin. (Awi/Yud)