BerandaBerita TerkiniJaga Kepercayaan Masyarakat, LPS...

Jaga Kepercayaan Masyarakat, LPS Sosialisasikan Peran dan Fungsinya

Date:

SURABAYA, Pelitaonline.co – Guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan. LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004.

LPS hadir sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis tahun 1997/1998 Sebelum ada LPS pemerintah mengeluarkan ratusan triliun untuk menangani krisis keuangan dan perbankan.

“Namun, pada saat krisis tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Rp 3,5 triliun. Disitulah peran dan fungsi LPS dipandang sangat penting,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto kepada insan media se-Jawa Timur, di Vasa Hotel Surabaya, Kamis (06/10/2022).

Seiring waktu dan dinamika yang terjadi, karena peran dan fungsinya yang semakin strategis, dengan disahkannya UU PPKSK No 9 Tahun 2016 terkait mandat baru LPS sebagai risk minimizer dan UU No. 2/2020 dan PP No 33/2020, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19; dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau SSK. LPS mendapat mandat baru.

Baca Juga :  IKA PMII Jember melakukan Kajian Pasca Pengesahan Rancangan APBD

“Artinya, tidak hanya memiliki mandat di belakang sebagai penjamin simpanan (pay box), namun juga mandat lebih luas termasuk early involvement atau early access dalam penanganan bank bermasalah.” terangnya.

Dalam paparannya, Dimas mengatakan semua Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Dari data Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). total Bank sebanyak 1.725 diantaranya, 107 Bank Umum (95 Bank Konvensional  dan 12 Bank Syariah) dan BPR sebanyak 1618 (1453 BPR Konvensional dan 165 BPR Syariah).

“LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” katanya.

Dimas pun terus menghimbau kepada masyarakat untuk memahami persyaratan penjaminan, agar simpanan atau tabungan masyarakat memenuhi kriteria simpanan layak bayar. Syarat tersebut dikenal dengan istilah 3T , T yakni Tercatat pada pembukuan Bank,  Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan ketiga Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Baca Juga :  Ketua Berni Jember Kutuk Aksi Teror Terhadap Pemain PSIL Lumajang

Diketahui, LPS sejak tahun 2005 sampai Agustus 2022, telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp1.413 triliun, sekitar 96,84% dari simpanan yang layak bayar. Artinya, LPS benar-benar melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS. (Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan — Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

 

×