JEMBER, Pelitaonline.co –Tekait di tetapkan Mohammad Jamil Plt BPBD Kabupaten Jember periode Maret – September 2021 sebagai tersangka dalam kasus Pemotongan Honor Covid 19, Pasca RDP bersama DPRD dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan di PN Jember, Topi Bangsa menduga ada Konspirasi Politik.
Pasalnya, penetapan Djamil sebagai tersangka di akibatkan karena ketidakpahaman para pihak terutama penyidik dan Ahli, dalam memahami posisi kewenangan Pak Djamil selaku Plt Kepala BPBD bukan pejabat definitif Kepala BPBD.
Akibat ketidakpahaman penyidik dan ahli atas regulasi yang mengatur kewenangan dan hubungan kerja antar pejabat pengelola keuangan yaitu KPA. BENDAHARA DAN PPTK. Maka mengakibatkan kesalahan dalam menyimpulkan peran Mantan Plt Kepala Dinas BPBD ini dalam pengelolaan anggaran honor pemakaman BTT Covid tahun 2021.
Didalam SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan bahwa, Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak berwenang mengambil keputusan strategis. Sehingga, ketika ahli dan APH menyimpulkan bahwa Pak Djamil bisa memaksa, memerintahkan atau menyetujui adanya pelanggaran hukum jelas tidak berkesesuaian dengan aspek formil tersebut.
“Di Permendagri 77 Tahun 2020 itu tidak mengatur hubungan hirarki atau struktural sehingga tidak memungkinkan kuasa pengguna anggaran (KPA) memerintahkan Pejabat pelaksana tehnik kegiatan ( PPTK ) atau bendahara,” ujar ketua Ormas Topi Bangsa Baiquni Purnomo, usai mengikuti sidang ke Tiga Praperadilan di halaman PN Jember, Kamis (18/8/2022).
Jadi kesimpulan sambung pria yang akrab disapa Gus Baiqun ini, ahli dan penyidik yang Pak Djamil memaksa dan memerintahkan pemotongan sangat prematur. Harus diingat bahwa PPTK lah yang bertanggungjawab secara formil dan materiil atas belanja atau pembayaran honor tersebut.
“Karena tanggungjawab formil dan materiil ada di PPTK maka sangkaan bahwa Pak Djamil membebankan pengeluaran tidak sesuai mata anggaran, tidak melaksanakan kegiatan sesuai DPA, dan menyimpang dari tujuan adalah Salah Alamat,” tegasnya.
Dari fakta, regulasi dan kesaksian dapat disimpulkan bahwa, ada upaya memaksakan kehendak dan ambisi untuk mentersangka kan Djamil dengan memutarbalikkan fakta, memelintir regulasi dan menghubung-hubungkan segala sesuatu yang seolah menjadi petunjuk adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pak Djamil.
“Kami menduga kasus yang menimpa Djamil ini murni kasus konspirasi politik yang memang sengaja di skenario, terstruktur dan sistematis untuk menjerat beliau seolah olah menjadi kasus hukum untuk dijadikan kambing hitam dalam rangka menutupi kasus yang lebih besar yaitu penyalahgunaan dana covid 19 tahun 2020 di BPBD sebesar 107 M yang mendapatkan opini Disclaimer oleh BPK,” Pungkasnya. (Yud)