JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy Siswanto serahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melebihi timeline atau jadwal.
Penyerahan uang Rakyat Kepada legislatif ini, seharusnya telah dilakukan pada Minggu Kedua bulan Juli, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah pasal 9 ayat 1.
“Draf KUA-PPAS APBD tahun 2023, sebenarnya penyerahanya pada Jumat kemarin, tapi karena kebetulan ada JFC (Jember Fashion Carnaval) , ada menteri juga dan kita juga siapkan JFC, sehingga harus mundur ,dan harus kami serahkan pada Rabu ini,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto saat diwawancari beberapa awak Media, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, keterlambatan tersebut karena masih perlu menunggu pengesahan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 yang ternyata Paripurna tidak Kuorum.
“Jadi kami harus laporan juga ke Gubernur, lalu disarankan ke Dirjen keuangan dan Kemendagri,”kata Hendy.
Hendy mengatakan, kekuatan APBD Tahun 2023, sekitar Empat Triliun Tujuh Puluh juta rupiah yang diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan penerangan, serta perekrutan tenaga kerja petugas kebersihan yang lulusan SD dan SMP, guna memberantas pengangguran.
“Untuk program Jember Berteman (Bersih, Aman dan Terang),nanti jadi petugas kebersihan di jalan-jalan, pasar-pasar dan dipabrik-pabrik, kita berikan Edukasi,” terangnya.
Menanggapi hal, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi akan menggelar rapat dengan pimpinan dan Ketua Fraksi untuk membahas KUA-PPAS APBD 2021 tersebut, sebelum dimasukan dalam Badan Musyawaroh (Banmus).
“Kalau melihat jadwal, seharusnya sejak Juli kemarin, tetapi kata teman-teman, lebih terlambat mana dengan APBD kemarin, tapi yang jelas batas akhir pengesahan KUA-PPAS batas akhirnya 30 November,” tegasnya
Sekedar informasi, sebelumnya Ketua DPRD Jember telah mengirim surat Nomor 170/640/35.09.2/2022 pada tanggal 2 Agustus 2022 yang ditujukan kepada pada Bupati Bupati Hendy Siswanto, agar segera mengirim Rancangan KUA-PPAS tahun 2023.
Karena memperhatikan, Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah pasal 90 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, Kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pasal 89 ayat (1) kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Juli, untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD”
Sementara pasal 90 ayat 2 juga berbunyi kesepakatan rancangan KUA dan Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud ayat (1) ditandatangani kepala daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Memperhatikan, Surat Edaran (SE) Mendagri pada tanggal 7 Juli 2022 nomor 059/1889/IJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota/, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, perihal atensi kepatuhan daerah dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023. (Awi/Yud)