Putusan Inspektorat Soal Hak TKD Klatakan Diberikan ke Penyewa, Komisi A DPRD Jember ; Itu Adalah Hak Kades Baru

Ricky R

August 3, 2022

2
Min Read
Komisi A DPRD Jembe Gelar RDP bersama Inspektorat Kepala desa Klatakan, Camat Tanggul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa soal TKD Klatakan (foto: Siddig)

JEMBER,Pelitaonline.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala desa Klatakan, Camat Tanggul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember dan Inspektorat Kabupaten Jember.

Rapat Dengar Pendapat tersebut,  terkait persoalan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 47,5 Hektar yang masih belum habis masa sewanya oleh Kepala Desa (Kades) lama. Sehingga Kades baru tak bisa menggarap TKD yang menjadi hak nya.

Menaggapi persoaln tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni usai RDP mengatakan, seharusnya,  Kades yang baru menjabat memiliki hak atas TKD dan hasilnya untuk mensejahterakan perangkat desa dan masyarakat.

Baca Juga :  Bedah Buku Anak Petani Jadi Inspirasi FDS dan Masyarakat

“Faktanya TKD masih disewa orang yang mendapatkan sewa dari Kades lama. Kita tahu bahwa Kades lama berakhir Desember 2020, setelah itu dijabat PJ Kades” ujarnya, diruang Komisi A usai RDP di Ruang Selasa (2/8/2022).

Diketahui  lanjut Tabroni, di dokumen penyewaan, Kades lama menyewakan TKD seluas 47,5 sedangkan Penjabat (Pj) Kades menyewaan seluas 6,5 Hektar yang sebenarnya itu adalah Hak Kades baru yang menjabat di tahun 2021. “ Ini tidak boleh” singkatnya.

Oleh karena itu Legislator PDI Perjuangan ini  juga mempertanyakan kebijakan Inspektorat Kabupaten Jember yang memberikan TKD sepenuhnya diberikan kepada penyewa, padahal devinitif 17 Desember 2021 adalah Kades melekat hak dan kewajibannya.

Baca Juga :  Tingkatkan Penjualan, 3Second Family Store Buka Toko Baru di Jember

“Makanya, kami mengirimkan berita acara ke Bupati dan Inspektorat agar posisi ini berimbang dan ingin melihat respon dari bupati dan inspektorat.”  terangnya.

Sementara itu Ali Wafa Kades Klatakan mengatakan, TKD yang disewakan Kades sebelumnya seluas  47,5 Hektar tersebut hasilnya tidak masuk ke Pemerintah Desa Klatakan, sehingga pihaknya merasa dirugikan dan untuk nominalnya pertahun sewanya 10 juta.

“Permasalahan itu cepat bisa terselesaikan dan menemukan titik temu serta Solusi , sehingga hasil dari  lahan TKD bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” Pungkasnya. (Diq/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×