
SITUBONDO, Pelitaonline.co – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Situbondo kembali mendapat alokasi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Adapun jumlahnya mencapai 6.900 dosis vaksin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kadisnakan Situbondo, Kholil. Menurutnya ribuan vaksin PMK tersebut berdasarkan permintaan yang dilayangkan wakil bupati untuk mendapatkan tambahan vaksin pmk.
“Alhamdulillah berkat surat permintaan vaksin PMK yang ditandatangani oleh Ibu Wakil Bupati, kita mendapatkan tambahan 6.900 dosis,” ujarnya. Sabtu (2/7/2022)
Lebih lanjut, Kholil mengatakan, dengan tambahan 6.900 dosis ini, maka total secara keseluruhan Pemkab Situbondo telah menerima sebanyak 10.000 dosis vaksin PMK.
“Vaksinasi PMK perdana kemarin kita menerima 3.100 dosis,” singkatnya.
Mantan Kepala DLH Situbondo ini mengungkapkan, 6.900 dosis vaksin PMK itu nantinya akan langsung disuntikkan ke sapi warga yang tersebar di 17 kecamatan.
“Tentunya vaksinasi PMK ini kan urgent, sehingga langsung kita sebar ke semua kecamatan secara proporsional sesuai dengan jumlah ternak yang ada,” tegasnya.
Tak berhenti disitu, ia menyampaikan, jika 10.000 dosis vaksin PMK ini habis, maka pihaknya kembali mengajukan permohonan permintaan vaksin PMK ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
“Karena memang kebutuhan vaksin di Situbondo sekitar 185.000 dosis. Ini terus secara bertahap kita penuhi,” bebernya.
Untuk itu, Kholil meminta kepada para peternak agar menjaga kebersihan kandang dan ternaknya. Sehingga meminimalisir penularan PMK semakin merebak.
“Selain itu, kami juga menyemprotkan disinfektan secara serentak, melarang ternak dari luar masuk ke Situbondo maupun sebaliknya, mengisolasi dusun yang banyak ditemukan kasus PMK, dan menutup tiga pasar hewan.” Pungkasnya.
Dalam kesempatan dia juga mengajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Sehingga hal itu berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT -red) yang diterima pemerintah daerah. (ADV/Ron)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News