JEMBER, Pelitaonline.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember selain dapat gaji, juga dapat tunjangan beras khusus yang disalurkan setiap bulan.
Hanya saja, Beras disalurkan melalui Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KJHS) yang baru berdiri satu tahun lalu. Tentunya , hal ini menuai kecurigaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Karena kalau sudah bicara soal beras dan kalau sudah masuk di RMU (Rice Milling Unit) , kita tidak bisa kontrol itu beras dari mana.
Seharusnya ada perjanjian antara koperasi dengan RMU yang berasal dari Gapoktan bahwa beras yang dibeli harus dari petani Jember,” ujar David Handoko Seto Anggota DPRD Jember usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tunjangan beras ASN, Jumat (3/6/2022)
Menurutnya, rekam jejak bisnis dari koperasi yang ditunjuk oleh Pemkab Jember ini nyaris belum ada. Mengingat lembaganya saja baru berdiri satu tahun. Sehingga, kemampuannya untuk melayani 10 ribu ASN di kota tembakau ini, kurang meyakinkan.
“Walaupun Ketua koperasinya mantan Kepala Dinas Koperasi, tetapi dalam pengalaman pengadaan untuk melayani ASN sebanyak itu bukan hal mudah. Pertama sistem pambayarannya itu tidak dipotong gaji, tetapi dibayarkan langsung oleh ASN kepada OPD masing-masing, dan apakah ada jaminan kalau ASN akan membayar sesuai yang dicita-citakan koperasi ini,” tanya David.
Mengingat, kata David, Bupati Jember Hendy Siswanto membuat surat Edaran untuk menghimbau ASN, agar membeli beras di Koperasi itu. Namun, hal itu sifatnya tidak wajib bagi pejabat.
“Jadi ASN tidak wajib jadi anggota koperasi, atau tidak membeli beras di RMU yang ditunjuk Koperasi, melalui OPD masing-masing,” tutur Sekretaris Komisi B ini
Jika memang tujuan Pemkab Jember ingin memberdayakan petani melalui program itu, kata David, seharusnya Koperasi dan 9 RMU saja yang ditunjuk, tetapi sekubnya diperluas dan ditambah.
“Karena untuk melayani beras premium itu diperlukan peralatan yang modern, karena beras untuk petani harus premium, bukan beras yang kita temukan saat beras bantuan Covid-19, Medium dan tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.
Legislator Partai Nasdem ini menilai, jika ingin memberdayakan petani, Dinas Pertanian Jember harus bisa melakukan pengawasan saat musim panen padi, dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
“Terutama HPP, kadang kadang HPP tidak seperti yang diharapkan, padahal ongkos produksi dari petani naik 20-30 persen, HPPnya masih tetap segitu, saya kasihan kepada petani,” ungkap David.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekretaris Daerah Jember Edi Budi Susilo bahwa hal ini sesuai peraturan Dirjen pembendaharaan, bahwa tunjangan baras, dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
“Kemudian kita berikan himbauan kepada ASN melalui OPD masing-masing supaya juga memesan beras milik petani kita, melalui koperasi kita, koperasi ASN Koperasi KJHS,”
Program itu, lanjut Edi, tidak diwajibkan bagi ASN untuk membeli beras di Koperasi itu. Artinya, SE dari Bupati Jember sifatnya hanya himbauan tanpa ada pemaksaan.
“Kami sampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mau pesan boleh, yang tidak memesan juga tidak papa, artinya tidak mewajibkan, misalkan di OPD ada 100 ASN, yang memesan hanya 80, ya yang 80 itu yang didaftarkan,” tuturnya.
Edi menjelaskan di Jember terdapat sekitar 10.300 ASN, jika dihitung dengan anggota keluarganya mencapai 28.882 jiwa. Artinya jika dikalkulasi dengan jumlah penduduk kota Tembakau, hanya bagian kecil saja.
“Sebagian kecil dari 2,6 juta penduduk kita. Tetapi kita ingin berikan contoh kepada masyarakat untuk membantu petani kita, dengan lengan kita,” terangnya
Sementara kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember Imam Sudarmaji ketersedian beras mengalami Surplus yang mencapai 200 ribu Ton. Sehingga diperlukan pembukaan pasar baru. (Awi/Yud)