“Keputusan Hibah Tanah Aset Pemkab Jember Belum di Bahas di DPRD Jember”
JEMBER, Pelitaonline.co – Sejak awal Hendy Siswanto menjabat sebagai Bupati Jember sejak Tahun 2021, rupanya cukup sensasional, bahkan selalu menjadi buah bibir di Masyarakat.
Sebab, kebijakan yang dibuat Bupati terkesan grusah-grusuh, tanpa bersinergi dengan anggota legislatif. Slogan, Sinergi, kolaborasi dan Akselerasi hanya terkesan omong kosong (membual) .
Baru-baru ini, soal keputusan pelepasan (Hibah) tanah lapangan Aset Pemkab Jember ke Badan Petanahan Nasional (BPN) yang terletak tepat di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Wabup Gus Firjaun.
“Ini Bupati sensasi, seyogyanya keputusan Bupati masalah Hibah itu harus dibicarakan dulu dengan DPRD,” ujar Anggota DPRD Jember Alfan Yusfi Habibie melalui telepon selulernya, Jum”at (20/5/2022) malam.
Menurutnya, penyataan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai kepanjangan tangan Bupati Jember, menghibahkan Lapangan Telengsari kepada BPN sesuai regulasi sangat disayangkan. Karena jelas sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 17 tahun 2007 pasal 58 ayat 1.
“Katanya, regulasinya sudah sesuai dengan syarat yang ada. Sementara Ketua DPRD berkata prosesnya masih panjang masih dibahas di DPRD atau ada persetujuan DPRD,”
Memang, tambah Alfan, sudah ada keputusan kepala daerah (Bupati), tetapi keputusan itu kan tidak bisa dibuat sendiri, harus ada pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ketika ini tiba-tiba muncul di media, kan jadi heboh, seakanย Kabupaten Jember ini, syarat dengan berita, tanpa ada realisasi pembangunan,” tambahnya.
Alfan menjelaskan bahwa Surat permohonan Hibah aset Pemkab Jember dari BPN, selama ini belum pernah dibahas di komisiย A DPRD. Sehingga, pernyataan sekda Mirfano itu “Ngawur” tidak bisa di pertanggung jawabkan.
“Kita sering bahas masalah pertanahan dengan BPN baik itu PTSL maupun hal lainnya. Tetapi kami belum pernah ada rapat terkait masalah pengajuan (hibah) Aset pada Pemkab, itu belum pernah,” tegasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, Pernyataan Sekda Mirfano tersebut, jelas membuat gaduh. Seakan semuanya sudah beres. Padahal, Surat permohonan hibah itu baru dikirim ke Ketua DPRD, seminggu yang lalu.
“Yang jelas itu akan dirapatkan dengan empat unsur yakni, pimpinan dan Fraksi yang kemudian akan di paripurnakan,” ucap Alfan.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 ini menolak rencana Pemkab Jember yang akan menghibahkan asetnya. Karena Lapangan itu adalah lahan hijau yang masih diperlukan untuk kepentingan orang banyak, untuk kepentingan publik.
“Tidak boleh seperti itu, akan menjadi masalah, jika status tanah milik Pemerintah daerah, itu hak publik, lapangan sepak bola kan hak publik, dan tidak dibatasi jangka waktunya,” terangnya.
Mengingat, kata Alfan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang hukum pertanahan, bahwa selama tanah digunakan untuk kepentingan orang banyak, tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun.
“Mulai kita masih kecil, hingga ada anak cucu, lahan itukan masih bisa digunakan. Itukan lahan publik. Bukan Kantor Pemkab atau Kantor bupati,” jelasnya.
Jika ini dipaksakan, sambung Alfan, pastinya akan dikhawatirkan akan banyak aturan yang ditabrak oleh Pemkab. Makanya, harus ada panitia khusus dan lain sebagainya.
“Karena kami tidak ingin, keputusan kepala daerah menabrak aturan, kalau banyak aturan yang ditabrak, kita diam saja, katanya DPRD melempem, dikira kami Sendiko dawoh (menurut ; Red Jawa) padahal tidak.” Pungkasnya. (Awi/Yud)