JEMBER, Pelitaonline.co – Lima dari Sepuluh pemuda pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di bekuk tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian resort (Polres) Jember.
Kelima pelaku yakni, Mei Tri Subanto, Aris Sahyudi, Rafi Ramadhon, Moh. Nur Sholeh berasal kecamatan Ambulu dan sementara satu yakni Andi Rian Wijaya adalah warga Kecamatan Balung.
Menurut Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo pengeroyokan dilakukan di jalan Candra Dimuka yang berada di dusun Sumberan Desa Ambulu tepatnya di sebelah selatan Masjid Annabah, Rabu (17/5/2022) malam, sekitar pukul 22:00.
“Jadi awal korban bernama M. Sholeh, awalnya, di ajak salah satu tersangka bernama Rafi ke Ambulu, untuk melihat Sapi ternak miliknya,” ujar Hery.
Namun, begitu sampai di lokasi lanjut Hery, ada rekan dari saudara R yang sedang duduk sambil minum minuman keras, jenis arak dan mengajak korban minum -minuman keras,” ujarnya dalam pres rilis yang berlangsung di Mapolres Jember, Kamis (19/5/2022)
Belum usai acara minum, pada pukul 01.30 korban berpamitan pulang, tidak berlangsung lama setelah kepergian Korban, terdengar suara teriakan, maling dari arah sebelah selatan Masjid.
“Sontak, Rafi mencari sumber suara tersebut, dan mendapati korban sudah terkapar tidak jauh dari sepeda yang digunakannya, dengan kondisi telentang,” terangnya.
Korban (M.Sholeh) yang merupakan warga Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji ini, jelas Hery, kemudian dibawa kembali oleh salah satu tersangka di lokasi mabuknya.
Namun, tak disangka, begitu sampai, korban menerima perlakuan yang begitu sadis. Sepuluh orang memukuli korban secara beramai-ramai, menggunakan bambu, batu dan kayu di bagian kepala, dada dan perutnya, sampai korban meninggal dunia.
“Dari keterangan Pelaku, mereka menduga, korban telah melakukan pencurian. Karena memang, di Desa Ambulu banyak terjadi kemalingan. Tetapi kita masih mendalam, karena masih berbelit-belit,” jelasnya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tambah Hery, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, kayu, batu, bambu dan pakaian yang digunakan oleh korban. Selain 5 tersangka.
Sementara Untuk, lima tersangka lainnya yang sudah diketahui Identitasnya, melarikan diri (kabur) saat petugas melakukan penangkapan, maka dari itu, polisi menetapkan Kelimanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka, dijerat dengan Pasal 338, sub pasal 170 ayat 1,2 dan 3 dengan hukuman penjara 15 tahun kurungan penjara, karena telah melakukan penganiayaan ditempat umum dan menghilangkan nyawa.” Tandasnya. (Awi/Yud)