JEMBER, Pelitaonline.co – Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) Tahun 2015 Kabupaten Jember tak di prioritaskan dan terkesan disepelekan oleh Pemkab Jember. Demikian disampaikan Anggota DPRD Jember Alfan Yusfi Habibi, Jumat (22/4/2022).
Menurut Anggota Komisi A DPRD Jember ini padahal itu penting untuk masa depan Pembangunan Daerah. Pasalnya, sudah banyak di beberapa daerah Kabupaten Jember telah mengalami perubahan, seperti lokasi Perkotaan sebelumnya wilayah basah, sekarang jadi sudah kering dan padat penduduk.
Akibatnya, banyak pengusaha perumahan sulit mengoptimalkan usahanya, karena regulasi dasar mendirikan bangunan, masih belum diubah. Seperti para pengembang memasukan izin ke PTSP, ternyata lahan yang dimasukan adalah lahan hijau, jadi tidak bisa.
“Seperti tadi yang disampaikan, ada 95 lahan yang akan digunakan oleh pengembang, ternyata yang masuk hanya dua karena ketika dilihat dari satelit, ternyata statusnya lahan hijau,” ujarnya.
Oleh karena itu, Legislator asal PDI Perjuangan ini mendesak agar Revisi Perda RT RW harus selesaikan. Semestinya Jember sudah memiliki Rancana Detail Tata Ruang, Pemkab Jember terkesan mengabaikan, hal-hal dasar seperti ini.
“Kami sudah mendorong kepada eksekutif agar segera melakukan hal itu, dan kami juga tidak tahu mengapa? Eksekutif tidak menjadikan prioritas terkait Perda RDTR ini,” kata
Hal senada juga dikatakan oleh Alfan Andri Wijaya, anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, jika Perda RT RW dan RDTR tidak dikebut. Maka, di pastikan para Investor akan pesimis masuk ke kota Tembakau ini.
“Jangan lupa bahwa RT RW dan RDTR merupakan kitab suci Kabupaten Jember, untuk menentukan masa depan, sehingga para investor yang ditanya kan produk hukum RDTR nya,” jelasnya
Maka dari itu, kalau Perda RT RW maupun RDTR tidak segera dibahas di pastikan Investor akan takut datang ke Kabupaten Jember. “Misalkan investor mau bangun pabrik ternyata disitu adalah lahan pertanian, karena tidak ada RDTR maka tidak berani dia,” terang anggota Komisi B ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda menerangkan bahwa revisi Perda RT RW tahun 2015, sedang dalam proses tahapan uji publik kedua. “Perda RT RW tahun 2015, masih dalam proses Uji publik.” Tandasnya. (Awi/Yud)