JEMBER, Pelitaonline.co – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru masih punya waktu sehari untuk mencari peserta vaksinasi COVID-19 yang menjadi salah syarat
Hal itu sesuai Surat yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKKSDM) Jember, Nomor 800/6028/414/2022 yang menindaklanjuti Instruksi Bupati saat penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1, untuk cari juga peserta vaksinasi.
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan bahwa pemberian instruksi tersebut, untuk menilai kinerja PPPK Guru dalam membantu Pemerintah menekan COVID-19, sesuai kemampuan mereka.
“Seseorang kan dinilai usahanya. Artinya kalau disekitar sudah tidak ada Peserta yang divaksin, ya gimana lagi kalau seperti itu dan itu yang mengetahui hanya dirinya sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu (30/3/2022)
Suko mengatakan, seandainya ada Guru PPPK yang gagal memperoleh 25 peserta vaksinasi, karena memang di lokasi atau tempat mereka dinas sudah di vaksin semua. Tidak masalah.
“Kalau memang di sekitar mereka sudah tidak ada lagi, masak mau kita paksakan? kalau itu masuk di evaluasi. Artinya, mereka tidak diberhentikan sebagai Abdi Negara,” terang Suko.
Interuksi tersebut, Sambung Suko, hanya untuk mengukur seberapa kepedulian teman-teman PPPK, terhadap situasi bangsa yang sedang sakit ini, ” Gitu aja sih,” ucapnya.
Selain itu Suko pun mengakui, bahwa aturan syarat menjadi Guru PPPK harus mencari peserta Vaksinasi sebanyak 25 orang, itu tidak ada aturannya atau pun memenuhi target yang di tentukan itu tidak ada.ย (Awi/Yud)