
MEDAN, Pelitaonline.co – Beban pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) sering melebihi batas wajar, tetapi sayangnya gaji mereka masih rendah.
Namun, Pemerintah belum bisa memberikan kepastian untuk menaikan gaji bagi para PLD, karena hal itu pastinya akan terjadi perdebatan antar Menteri.
Demikian kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigtasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar saat pertemuan bersama Pendamping Desa di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022).
“Segera lakukan upaya penaikan honor untuk PLD. Tentu saja ini tidak mudah karena kita juga harus berdebat di Kementerian Keuangan,” ujar Gus Halim dalam acara ngobrol dan Ngopi Menteri Desa PDTT
Menurutnya, tanggung jawabnya PLD sangat besar, dalam mendampingi Pembangunan Desa, karena mereka juga harus mengawal penggunaan Dana Desa (DD).
“Memang lebih besar, PLD tidak bisa di normatifkan delapan jam kerja, karena harus berkali-kali ke desa-desa yang didampingi,” tambah pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.
Mengingat, PLD adalah salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang strategis, karena terjun langsung dalam mengawal pembangunan Desa, sehingga mereka layak disebut anak kandung Mendes PDTT.
“Berkontribusi besar dalam pembangunan desa. Disebut sebagai anak kandung Menteri Desa, PLD adalah salah satu pilar penting dalam berjalannya pembangunan desa untuk Indonesia,” Tandasnya. (Mam/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News