Sejak Tahun 2008, Persoalan Sertifikat Tanah LC Milik Nelayan di Puger Belum Ada Kejelasan

BerandaBerita TerkiniSejak Tahun 2008, Persoalan...

Sejak Tahun 2008, Persoalan Sertifikat Tanah LC Milik Nelayan di Puger Belum Ada Kejelasan

Date:

JEMBER, Pelitaonline.co –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dari Komisi A, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama sejumlah Warga Puger Penerima Sertifikat Tanah LC, Selasa (22/3/2022)

Sebab, diketahui sejak tahun 2008, Program pemberian sertifikat Tanah Lend Consolidasion (LC) yang diserahkan kepada Nelayan Puger ini, masih menjadi persoalan yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menjelaskan bahwa pada masa itu, Pemerintah Kabupaten meminta Koperasi Makmur Sejahtera (KMS) untuk membangun perumahan milik warga Puger yang berhak mendapatkan menerima Sertifikat LC.

“Selanjutnya, koperasi meminta bantuan ke PT. Jatisari untuk membangun, tapi hanya 200 unit, dari total 700 unit dan sampai sekarang rumah yang dibangun tak kunjung selesai, ada yang hanya 50 persen, ada yang hanya 20 persen.

Baca Juga :  Duda di Jember Nekat Bunuh Janda Gegara Nikah Dibatalkan, Kepala di Kampak 3 Kali

Hal itu tambah Legislator PDI Perjuangan ini, karena terkendala masalah keuangan, perusahaan mencari pinjaman ke Bank, tapi Bank tidak membolehkan (karena sertifikatnya tidak keluar)

Menurutnya, keberadaan 700 serifikat LC itu sedang bercerai berai, 504 berada di Badan Pertanahan Nasional dan 57 ada di Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta 89 sertifikat keberadaanya belum jelas.

“Dan tadi 57 dari BRI sudah diserahkan, tugas Komisi A adalah mencari sertifikat yang belum jelas, guna untuk menyelesaikan persoalan yang diserahkan kepada penerima,” katanya.

Sementara itu, Bambang Hermanto notaris PT. Jatisari mengatakan bahwa BPN belum bisa menyerahkan sisa sertifikat itu, karena masih ada 89 yang hilang.

“Karena masih ada yang raib tadi, jadi nunggu informasi itu, baru kemudian diserahkan kepada penerima hak atas tanah,” katanya

Baca Juga :  Bagai Sapi Perah, Setiap Minggu Disuruh Bayar 35 Ribu, Driver Online "Wadul" ke DPRD

Jika ternyata sertifikat itu tidak ditemukan lanjut Bambang, maka BPN harus mengeluarkan legalitas tanah pengganti, jika segala upaya pencarian 89 sertifikat ini,mengalami jalan buntu.

“Jadi sertifikat pengganti itu harus dikeluarkan oleh kantor pertanahan, supaya pemegang hak atas tanah itu tidak dirugikan,” Tandasnya (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

 

×