
JEMBER, Pelitaonline.co – Pembongkaran Buah Naga di Agrowisata Rembangan yang di lakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk uji coba tanaman Kelengkeng, rupanya menjadi perhatian pubik.
Mengingat langkah tersebut, dirasa telah merusak aset Daerah. Hal ini akan berpotensi merugikan masyarakat, sehingga sangat layak untuk di laporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
“Saya akan melaporkan Pemkab Jember atas dasar kewarganegaraan atau Citizen Lawsuit,” ujar Budi Hariyanto seorang Advokat saat di konfirmasi di kantornya di perumahan Persona Wirolegi Kecamatan Sumbersari.
Menurutnya, pengalih fungsian aset Daerah, dengan kedok konversi lahan agrowisata Buah Naga menjadi Buah Kelengkeng di Kebun di Kecamatan Arjasa itu jelas, tidak tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember Tahun 2021–2026 .
“Maupun di dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jember Tahun 2022, serta tidak ada di dalam APBD Kabupaten Jember Tahun 2022 pada pos Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember tidak tercantum anggaran pengadaan bibit pohon kelengkeng,” terang Budi
Padahal, tambah Budi, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, harus tercantum di Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
“Namun hingga hari ini, konversi lahan kawasan Rembangan dari Sentra Tanamah Buah Naga menjadi Sentra Tanaman Buah Kelengkeng tidak pernah ada dan masuk dalam RKBMD Pemanfaatan,”katanya
Pria yang berprofesi sebagai Advokat ini juga menilai, penanaman Kelengkeng di Agrowisata Rembangan juga belum memiliki kajian investasi, master plan, studi kelayakan, maupun studi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),
“Sehingga tidak diketahui apakah konversi lahan yang dimaksud meningkatkan nilai ekonomi/Pendapatan Asli Daerah, karena belum jelas tahapannya,” katanya
Bukan hanya itu, di Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW ) Jember tahun 2015 Buah Naga merupakan buah yang menjadi salah satu produk di kecamatan Arjasa.
“Di Perda itu tidak tercantum buah kelengkeng. Berarti Pada 15 Januari Tahun 2022, tanaman buah naga yang merupakan modal/aset perkebunan yang tiap tahun menghasilkan PAD di Lahan Rembangan, telah dirusak tanpa ada kajian investasi pada anggaran tahun 2021
Oleh karena itu, Budi Berencana untuk persoalan tersebut ke PN, supaya Pemkab Jember segera menyiapkan regulasinya pengubahan Buah Naga ke Kelengkeng di Rembangan.
“Kalau mau memanfaatkan lahan tersebut jadi kelengkeng, ya dirubah dulu aturan Hukum nya, tapi dimasukan dulu di RPJMD, karena memang di Perda RTRW 2015 , juga nggak ada Buah Kelengkeng di Arjasa itu, dan perda RTRW nya kan juga belum direvisi,” katanya
Namun sebelum melaporkan ke PN, Budi akan kirim surat dulu ke Dinas terkait, DPRD Dan juga Bupati Jember, jika ternyata disitu ada indikasi keputusan sepihak, maka akan dilakukan gugatan hukum.
“Di pengadilan ini nanti kan terbukti, dasar mereka melakukan itu apa, apa sudah disetujui DPRD, kalau ternyata itu keputusan sepihak ini, sangat fatal, ” katanya
Tentunya akan masuk dalam Pasal 406 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , tentang pengerusakan aset daerah, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Soalnya ini bukan milik Bupati Pribadi, tapi milik masyarakat Jember, yang mana dalam proses pengelolaannya harus ada persetujuan dari pihak terkait,”tegasnya
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengaku bahwa rencana Pemkab melakukan penanaman Kelengkeng di Rembangan, tidak ada koordinasi.
“Kita tidak diajak ngomong, lalu bagaimana dengan penghapusan aset daerah itu,” ungkapnya
David juga memaparkan bahwa, di Tahun 2021, Buah Naga di Agrowisata Rembangan juga masih menghasilkan PAD sebesar Rp.52 juta. Lalu kemudian komoditas itu diganti dengan Kelengkeng, nantinya akan ruwet pertanggungjawabannya.
“Jadi yang mengelola ini nanti akan bingung, ini nanti dikelola Dinas Pertanian, Pariwisata atau Peternakan, jadi bicara soal aset harus jelas milik siapa, walaupun sama-sama milik pemkab,” kata David
Maka dari itu, David juga berencana memanggil Dinas terkait, termasuk pihak PT. Karya Dunia impian yang kini kelola Kelengkeng di Rembangan, supaya memberikan keterangan terhadap masyarakat.
“Bahwa pemerintah harus melakukan segala sesuatu dengan benar, sesuai dengan aturan,” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News