Oleh : Badril Umam
(Direktur Utama Pelita Media Group)
JEMBER, Pelitaonline.co -Tiba-tiba. Buah Naga dibabat. Dibuat gundul. Lahan jadi rata. Puncak Rembangan, kehilangan ikon-nya. Naga, diganti “kelingking”.
Naga memang sekedar sebutan umum, tentang mahluk yang sarat mitos. Sebuah reptil berukuran raksasa. Saya, anda dan kita semua, dipastikan belum pernah menjumpainya. Kecuali, nonton film animasi.
Ya, begitulah naga. Tapi menjual nama naga, lebih mahal ketimbang kelingking. Jari paling kecil di tangan kita. Bahkan kelingking, menjadi simbol meremehkan. Karena itu, Bupati Hendy lebih demen, mengawinkan telunjuk dan jempolnya, ketimbang pamer kelingking. Saranghaeyo.
Hendy, di hadapan para wartawan, menyampaikan buah naga sudah tak berdaya saing. Daerah lain sudah banyak yang menanam. Mumpung sudah 20 tahun, pohannya tak lagi produktif, dibabat habis saja. Kemudian dia ganti Kelengkeng, yang diyakini menghasilkan cuan.
Sebagai bupati, mungkin Hendy lupa. Bahwa tanah rembangan, milik Pemkab Jember. Bukan lahan keluarganya. Sehingga tidak bisa, seorang bupati mengambil keputusan sesuka hatinya. Sekedar yakin menghasilkan cuan, cuan dan cuan. Namun tahapan prosedural tata pemerintahannya, dia lompati begitu saja.
*Dewan Pun Geram*
David Handoko Seto – Sekretaris Komisi B DPRD Jember, menyampaikan protesnya secara terbuka. Dia menyanyangkan, keputusan seorang bupati yang dianggapnya grusa-grusu. Tanpa ada kajian untung ruginya, tiba-tiba bupati menggandeng pihak swasta.
Iya, PT Karya Dunia Impian – rekanan yang ditunjuk tanam kelengkeng, dipilih seoalah suka-suka bupati. Seperti pengakuan David, tanpa ada tender, perusaan itu mendapat hak istimewa mengelola lahan 2,8 hektare milik negara. Ada apa ini?
Belum lagi tentang melencengnya, keputusan Hendy mengganti naga jadi “kelingking”. Berulang kali, naskah RPJMD, juga RKPD, hingga detail APBD, tidak ditemukannya relevansinya dengan “kelingking”.
Mengingat kembali tentang konseptual akselerasi. Tidak kemudian main terobos “lampu merah”. Bupati, harus paham regulasi. Kembali David menyampaikan, pengelolaan aset dalam skema kerjasama dengan swasta, harus taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik negara. Lagi ya, tidak boleh grusa-grusu.
*Ternyata Begini Kantornya*
Kantornya ada di komplek ruko Jalan Kalimantan Jember. Sekitar kampus Unej. Papan namanya memanjang. Dipasang di depan ruko yang dijadikan kantornya. Tertulis : PT. Karya Dunia Impian.
Namun apa yang terjadi?. Saya tidak menemukan aktivitas apa pun, layaknya perkantoran pada umumnya. Bisa dikatakan, kantornya tutupan. Saya tidak mau menyebut kantor abal-abal. Tapi pembaca, silahkan menterjemahkan sendiri.
Sempat saya mewawancarai, pelayan kedai kopi tetangga kantornya. Andi nama pelayannya. Dia mengaku, belum pernah melihat kesibukan di kantor perusahaan swasta mitra Bupati Hendy. Mari bung kita tanya rame-rame, ini kelengkeng apa kelingking?.