Ingin Dapat Beasiswa Pemkab Jember, Ini Persyaratannya

Ricky R

January 27, 2022

2
Min Read
Nur Hamid Tim Bea Siswa Pemkab Jember (foto : Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali buka program beasiswa di Tahun 2022. Oleh karena itu, calon penerima bantuan pendidikan, harus mengetahui syarat dan ketentuannya.

Menurut Tim Beasiswa Pemkab Jember Nur Hamid, persyaratan calon penerima bantuan, pertama, mahasiswa berstatus warga negara Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Jember .

“Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Jember,” katanya, Kamis (27/1/2022) di Kantor Dinas Pendidikan Jember.

Kedua Program Beasiswa terang Nur Hamid, hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4, S1 dan S2 di Program Studi terakreditasi minimal C dan berstatus aktif.

“Ketiga, Mahasiswa yang memperoleh bantuan dari Perguruan Tinggi (PT) yang menjalin kerjasama dengan Pemkab Jember, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi beasiswa Pemkab Jember,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengenal Dapil Kabupaten Malang dan Dinamikanya

Ke Empat lanjutnya, bagi mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1 di PT yang belum menjalin kerjasama dengan Pemkab Jember, boleh mengikuti seleksi, tetapi kategori Beasiswa Kompetisi.

“Karena, penerima Beasiswa Pemkab Jember ada 4 kategori, diantarnya kategori fakir miskin, prestasi, guru dan perangkat desa, serta kompetisi,” jelas Nur Hamid.

Nur Hamid mengatakan bahwa untuk beasiswa yang melalui program prestasi, program D3, D4, S1 dan S2 syarat utamanya yakni, mahasiswa dari perguruan tinggi Negeri dan nilai akademiknya minimal harus IPK 3,0.

“Dan untuk Mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS) nilai IPK minimal 3,50,” terang Pria yang kini menjabat Kabid SMP di Dispendik Jember ini.

Baca Juga :  Berharap Berkah, Ali Mustofa Bagikan Sepeda Untuk Anak Yatim

Sedangkan, untuk mahasiswa program berprestasi non akademik dan sedang menempuh pendidikan di PTN atau PTS kata Nur Hamid harus melampirkan piagam penghargaan minimal tingkat Kabupaten.

“Namun, bagi calon penerima beasiswa kategori fakir miskin, baik yang sedang menempuh pendidikan PTN dan PTS, harus menunjukan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” paparnya.

Selanjutnya, Persyaratan atau kriteria khusus penerima beasiswa Guru, berlaku bagi pendidik di TK, SD, SMP yang sedang menempuh pendidikan S1 dan D4 diusulkan Kadis Pendidikan kepada Bupati Jember.

“Setelah Bupati mendapat usulan ataupun pengajuan dari kepala sekolah tempat guru bertugas. Sementara untuk perangkat desa yang sedang menempuh pendidikan S1, diusulkan oleh Kepala Desa melalui Camat,” Jlentrehnya.

Baca Juga :  Peran dan Kontribusi Yayasan Gotong Royong di Masyarakat

Khusus calon penerima beasiswa Kompetisi, kata Nur Hamid, diprioritaskan untuk mahasiswa baru program D3, D4 dan S1 dari program studi yang terakreditasi minimal C.

“Mahasiswa berasal dari perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemkab Jember yang dinyatakan lulus tes seleksi oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemkab Jember.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×