Pemanfaatan TKD di Jember Hanya di Sewakan, Kades Mencari Aman

Ricky R

December 15, 2021

1
Min Read
Abdul Ghofur Kepala Bidang Ekonomi Desa Dispemasdes Jember (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Mayoritas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jember dalam pemanfaatan atau pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) cenderung mencari aman.

Padahal, pemanfaatan aset desa itu bisa pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan dan pinjam guna serah (PGS). Namun Kades hanya menyewakan TKD dengan jangka pendek yakni paling lama tiga tahun.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Dispemasdes Jember Abdul Ghofur, saat dikonfirmasi soal pemanfaatan dan pengelolaan TKD di ruang kerjanya, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, lanjut Ghofur, Pemerintah Desa (Pemdes) juga belum biasa memanfaatkan tanah kas Desa untuk kerja sama pemanfaatan. Sehingga masih ragu untuk melakukan itu.

Baca Juga :  Sekda Jember Berikan SK Pensiunan Bagi PNS Purna Tugas

“Di samping Pemdes sendiri tidak bisa melakukan itu, dari pihak luar pun yang bermitra juga ada kekhawatiran itu, ya kalau jadi kepala desa terus, kalau tidak,” ujarnya.

Padahal kerja sama pemanfaatan itu, kata Ghofur, akan sangat membantu jika Desa tidak memiliki anggaran untuk mengelola asetnya.

Ghofur menerangkan bahwa penyewaan pemanfaatan aset desa maksimal 3 tahun, kemudian baru bisa diperpanjang.

“Kalau kerja sama pemanfaatan itu maksimal 15 tahun, baru bisa diperpanjang, kalau pinjam serah guna maksimal 25 tahun,” Tandasnya.

Kecuali sambung aset desa dalam bentuk bumi dan bangunan itu tidak boleh untuk pinjam pakai,” Tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×