Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

RS Siloam Tarik Biaya Pasien COVID 19 Sebesar 49 Juta, Keluarga Korban Tak Terima

Andreas menunjukkan bukti Tagihan dan surat pembayaran untuk pasien Covid 19 yang dirawat di RS Siloam (foto: Siddiq)

JEMBER, Pelitaonline.co – Salah satu keluarga pasien COVID-19 di Kabupaten Jember Andreas bersama GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Luruk Rumah Sakit (RS) Siloam. Senin (15/11/2021)  petang.

Mereka, meminta Klarifikasi atas biaya perawatan yang dikenakan pihak Rumah sakit Siloam terhadap Pasien COVID-19 (ibu Andreas) sebesar 49 juta lebih. Pasalnya, seharusnya pasien Covid tidak dikenakan biaya sepeserpun alias ditanggung pemerintah.

Hal itu berdasarkan, Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/4344/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease (COVID-19) bagi rumah sakit Penyelenggaran pelayanan COVID-19.

Andreas, keluarga pasien mengatakan, hal itu terjadi, sewaktu membawa ibunya yang positif COVID-19 ke RS Siloam. Pihaknya sebelum memasuki perawatan dimintai uang muka sebesar 20 juta dan yang pembayaran yang terakhir sebesar 29 juta. Jadi total keseluruhan 49 juta.

“Sementara, pihak Rumah sakit tidak pernah menjelaskan apapun, kalau ada program dari pemerintah soal penanggungan Pasien COVID-19, ini pembodohan,” katanya, saat ditemui Pelitaonline.co usai melakukan mediasi di Lippo Plaza.

Andreas juga memaparkan, kalau RS Siloam ini memungut biaya orang-orang yang terdampak COVID-19.  Padahal pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan kalau biaya untuk pasien ditanggung pemerintah.

“Apabila, biaya perawatan pasien tidak dikembalikan dan masih berlanjut serta berbelit-belit, maka kami akan mengadu ke DPRD Jember, Bahkan kalau perlu saya bawa ke DPR RI,” tegasnya. (Diq/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa