Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Ada Pelanggaran, Kuasa Hukum Bacakades Slateng Wadul DPRD

Kuasa Hukum salah satu Bacakades desa Slateng Husni Tamrin, wadul ke DPRD. (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Meski tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jember dilakukan secara terbuka dan transparan yakni dengan adanya tes tulis, bagi desa yang mempunyai calon lebih dari 5 orang, tetapi masih menimbulkan persoalan.

Seperti Desa Slateng Kecamatan Ledokombo. Diketahui salah satu dari Bacakades Slateng Siti Nurul Janah, Wadul ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus, Kamis (2/9/2021).

Melalui kuasa hukumnya Husni Tamrin, Siti, melaporkan terkait dugaan pelanggaran atas Administrasi yaitu ijasah yang dimiliki oleh dua calon sebagai syarat pencalonan dalam Pilkades disinyalir cacat, tetapi diloloskan oleh panitia.

Menurut Tamrin demikian panggilan akrab kuasa hukum Siti ini, bahwa setelah melalui kroscek, nomor induk Ijasah Sekolah Dasar (SD) yang dimiliki oleh Bacakades yang bernama Misu (Incambent) ada perbedaan antara Nomer induk ijasah yang digunakan untuk pendaftaran 2014 dengan Tahun sekarang (Tahun 2021).

Di Pilkades Tahun 2014 Misu mendaftar dengan surat pengganti Ijasah SD Slateng 03 dengan dasar surat kehilangan kepolisian untuk tahun ajaran 1987-1988 dengan Nomer induk 227. Namun pada Pilkades Tahun ini (2021), dia mendaftar dengan Nomer induk berbeda yakni 301 dengan tahun ajaran 1986-1987, ini kan sudah berbeda kenapa diloloskan.

“Oleh karena itu, kami melakukan gugatan dengan beberapa jalur, pertama melalui DPRD Kabupaten Jember dan melalui jalan pengadilan negeri, secara perdata. Di pengadilan akan ada mediasi senin besok dan kita gugat yakni Panitia Pilkades desa, Kecamatan, kabupaten, Dinas pendidikan dan Kepala Sekolah SD 03 Slateng,” ujar Tamrin.

Menanggapi hal itu, ketua Panitia Pilkades Slateng memaparkan bahwa setelah ditelusuri, bahwa Misu sudah terdaftar di sekolah tersebut yakni Sekolah Dasar 03 Slateng. “Buku induknya ada dan namanya juga ada serta lain-lainnya juga komplit, jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menolak berkas Musi,” katanya

Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Bukasan mengatakan bahwa berkas yang diserahkan oleh Panitia Pilkades Slateng sebenarnya sudah lengkap.

“Terkait ada gesekan di tingkat bawah, itu hal yang lumrah dalam dunia demokrasi, adapun hasilnya kita tinggal nunggu putusan dan validasi dari pengadilan nanti,” katanya.

Semetara Sunardi anggota Komisi A DPRD Jember berpesan, apapun hasil putusan pengadilan dari hasil mediasi nanti, kedua belah pihak harus bisa menerima dengan lapang dada.

“Panitia harus legowo begitu juga dengan kuasa hukum siti, atau mungkin sebelum putusan pengadilan dari Pak Tamrin dan Panitia Pilkades Slateng bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan, agar persoalan ini tidak berkepanjangan.” Terang Sunardi mengakhiri. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa