
JEMBER, Pelitaonline.co – Barang bukti dari 163 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (10/8/2021), dimusnahkan.
Pemusnahan itu berlangsung di Adhyaksa Sport Centre di Jalan Madura dan dihadiri dari unsur pemerintahan yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), juga dari Satnarkoba Polres Jember, dengan menerapkan protokol COVID 19,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menegaskan barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah merupakan suatu amanat dari undang-undang. Barang bukti secara undang-undang apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan,” terangnya.
Lebih jauh Kajari menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa barang bukti dari barang bukti yang telah dimusnahkan oleh penyidik Kepolisian.
“Barang bukti itu sebelumnya menjadi alat bukti dan barang bukti di pengadilan. Sisa ini adalah hasil penetapan status barang bukti yang dipergunakan untuk pembuktian perkara,” jelasnya.
Pemusnahan itu sendiri, sambung Kajari, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab terhadap publik serta upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Triyono Yulianto, SH.MH. mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan kedua pada tahun 2021.
“Sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Pebruari lalu,” ucap Triyono mengakhirinya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News