Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Ratusan Mahasiswa UIN Khas Jember Gelar Aksi Tuntut Keringanan UKT

Ratusan Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat UIN Khas Jember (foto: Awi/Yud)

JEMBER, Pelitaonline.co – Ratusan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kyai Achmad Siddiq (Khas) Jember duduki Gedung Rektorat, mereka menuntut keringanan pembayaran UKT, Jum’at (23/7/2021).

Hal itu dipicu, karena tuntutan pelajar yang tergabung dalam gerakan Penolakan Penindasan Kepada Mahasiswa (PPKM) ini, tidak ditanggapi oleh Rektor UIN Khas Jember Babun Suharto.

“Para Mahasiswa merasa tidak puas, karena aksinya hanya di tanggapi oleh Wakil Rektor I, II dan III UIN Khas Jember yang tidak memiliki kebijakan penuh,” kata Korlap Aksi Muhammad Fahmi kepada sejumlah wartawan.

Fahmi menjelaskan bahwa tuntutan yang diminta dalam aksi kali ini, sebenarnya, berupa keringanan dan juga perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) .

“Memang SK sudah dikeluarkan oleh Rektor, tetapi meskipun berkas sudah lengkap saat mengajukan ternyata banyak yang tidak turun sampai great satu,” terang Fahmi

Selain itu kata Fahmi, aksi juga menuntut agar pemohon keringanan UKT (mahasiswa) memperoleh pengurangan pembayaran turun hingga great dua senilai 800 ribu rupiah.

“Kalau great satu hanya empat ratus ribu rupiah,” ucapnya.

Padahal, sebelumnya dewan Mahasiswa UIN Khas Jember sudah menawarkan audiensi, tetapi sepertinya tidak ada respon yang baik dari jajaran Rektorat baik atas upaya tersebut.

“Itu membuat kami marah, meradang dan kecewa kami terhadap pimpinan. Jumlah Mahasiswa yang menggelar aksi ratusan mas,” kata Fahmi.

Menanggapi hal itu, Wakil Rektor III UIN Khas Jember Hefni Zain mengatakan, aksi tuntutan keringanan pembayaran UKT sepertinya sudah menjadi rutinitas mahasiswa di kampus ini.

“Lebih-lebih kita juga di landa pandemi, sebenarnya tuntutan itu sudah di jawab melalui surat keputusan Rektor, sebelum temen-temen (Mahasiswa) melakukan aksi ini,” tanggapnya

Namun lanjutnya, para mahasiswa meminta rincian total keringanan yang di peroleh dari setiap pemohon, sehingga hal itu tidak bisa dibuktikan saat ini.

“Misalnya si A dapat berapa, si B dapat berapa itukan tidak bisa dilakukan sekarang, sebelum yang bersangkutan itu mengajukan,” katanya

lebih lanjut Hefni menerangkan, Jika pemohon (Mahasiswa) telah menyetorkan berkasnya dengan lengkap, maka pihak kampus akan memeriksanya terlebih dahulu.

“Seperti, apakah orang tuanya betul terdampak COVID yang diberhentikan dari pekerjaannya, atau kehilangan pemasukan.” Tandasnya.

Selain itu, sambung Hefni masih harus dibuktikan dengan surat dari desa, apabila memenuhi syarat maka pihak kampus akan memenuhinya.

Diketahuinya di lokasi berlangsung aksi, Mahasiswa membakar ban Mobil di depan gedung Rektorat sebagai luapan kemarahannya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa