Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

4.098 KPM dari 15 Kecamatan di Situbondo Terima Bantuan DBHCT

Bupati Situbondo Karna Suswandi serahkan BLT yang bersumber dari DBHCHT (foto: Humas Pemkab Situbondo)

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Situbondo menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Minggu (6/11/2022).

Bantuan tersebut disalurkan langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi; Wabup Nyai Hj Khoirani dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Wawan Setiawan.

Sebanyak 4.098 KPM di 15 kecamatan yang menerima bantuan tersebut. Yakni Banyuputih, Asembagus, Jangkar, Arjasa, Kapongan, Panji, Panarukan, Kendit, Bungatan, Suboh, Mlandingan, Besuki, Banyuglugur, Sumbermalang, dan Jatibanteng.

Dalam sambutanhya, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengatakan 4.098 KPM tersebut menerima BLT DBHCHT sebesar Rp900 ribu, yang terbagi dalam tiga bulan. Yakni Agustus, September dan Oktober.

“Jadi per-bulan Rp300 ribu. Untuk sumber anggaran dari DBHCHT Tahun 2022,” ucapnya di Kantor Kecamatan Panarukan.

Tujuan bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban warga kurang mampu. Khususnya buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang di PHK dan masyarakat lain yang tinggal di daerah kemiskinan ekstrem.

“Kemudian dengan adanya BLT DBHCHT ini diharapkan bisa menekan inflasi. Sehingga harga kebutuhan pokok tetap stabil, dengan demikian tetap terjangkau oleh masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Bung Karna ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Situbondo, Samsuri, menerangkan, untuk merealisasikan BLT DBHCHT Pemkab Situbondo menggelontorkan anggaran hingga Rp4 miliar lebih.

“Uangnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing KPM melalui Bank Jatim,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Pemkab Situbondo terus  mengajak masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara.

Alasannya, karena tidak memberikan pemasukan dari sektor cukai. Sehingga akan berdampak terhadap penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke Pemerintah Daerah. (ADV/Ron)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa