BerandaBerita TerkiniYoyok : Tak Ada...

Yoyok : Tak Ada Regulasi Beban Maksimal, Kendaraan Melebihi Tonase Bebas, Jalan di Jember Cepat Rusak

Date:

Beban, kelas Jalan di Kabupaten, Maksimal 8 Ton

JEMBER, Pelitaonline.co – Jalan rusak dan berlubang di Kabupaten Jember di karena belum ada regulasi tonase beban maksimal kendaraan. Sehingga kendaraan yang bermuatan lebih bebas melintas. Padahal, Jalan di Kabupaten Maksimal bebannya 8 ton.

“Penyebab utama kerusakan infrasturktur, ini diakibatkan karena belum ada regulasi tonase (beban maksimal) kendaraan. Sementara kelas Jalan kita, bukan Jalan yang dilewati oleh kendaraan berat.” ujar Yoyok Subagiono Kepala Bidang Pembangunan Jalan PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Jember, di konfirmasi diruang kerjanya. Rabu (15/6/2022).

Di sisi lain, kata dia, kerusakan ini sebab juga diakibatkan kualitas Asphalt Mixing Plant (AMP) yang kurang. Tetapi yang paling banyak adalah adanya overdimension dan overload kendaraan. “Karena Jalan kita bukan untuk dilalui kendaraan berat. Tetapi ada beberapa pengedara yang tetep masuk.” dalih Yoyok.

Meskipun demikian, kata Yoyok, titik-titik jalan yang telah rusak usai diperbaiki tahun 2021, masih tahap proses pemeliharaan, sehingga Kontraktor masih punya kewajiban untuk melakukan pembenahan.

Baca Juga :  Puncak Gunung Raung Masih Mengeluarkan Asap Kelabu

“Ada masa pemeliharaan satu tahun dan itu tanggungan dari kontraktor pelaksana. Secepatnya kita akan kirim surat ke kontraktor untuk dilakukan perbaikan, kita kasih teguran pertama, hingga teguran terakhir. Jika teguran itu tidak dilaksanakan, maka kontraktor akan kita Blacklist,” jelasnya.

Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Dian Eka mengakui bahwa pengawasaan di overdimensi dilakukan ketika pada saat uji kendaraan oleh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).

“Untuk overload yang beroperasi di Jalan, Dinas perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Hal itu sesuai undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.”

Ditahun 2022 sesuai road map yang telah dilakukan kementerian perhubungan, masih dalam tahap sosialisasi belum ada penindakan, hanya menyampaikan agar tidak overload overdimensi,” tuturnya.

Baca Juga :  Dosen UNEJ Ini Akhirnya Memutuskan "Nyaleg" Begini Alasannya

Jadi lanjut Dian, penindakan itu ada di pihak Kepolisian. Sedangkan Dishub hanya sebatas mengawasi Overdimensi yang dilakukan di UPT pengujian kendaraan bermotor. Contohnya, truk besar yang tidak sesuai standar antara bak dan body kendaraan serta ikut pengujian kendaraan.

“Misal, baknya ukuran1 meter, kemudian dipasang ukurannya 2 meter, kalau di uji pasti di copot. Jadi ketika masuk uji kendaraan, ya sesuai setandar. Begitu sudah keluar ya akan dipasang lagi baknya yang melebihi ukurannya itu,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dian, Dishub Jember juga tidak memiliki kewenangan untuk mengelola jembatan timbang, karena itu wilayahnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Jadi, tidak semua UPTD yang ada di Kabupaten, kewenanganya ada di Dinas Perhubungan kabupaten,” urainya.

Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Mufid menilai penyebab kerusakan Jalan itu disebabkan dengan tiga faktor, pertama karena kondisi air tanah yang di Aspal, lalu muatan kendaraan berlebihan. Kemudian karena rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga :  Tahun 2021 Banyuwangi Agendakan 102 Festival

“Paling tinggi itu adalah unsur air yang terkandung dalam tanah, kemudian tonase. Kemudian tidak adanya rambu-rambu, Jalan ini itu muatan sekian, tiga persoalan ini tidak bisa hanya satu-satu, artinya saling berkaitan,” tanggapnya.

Sementara terkait masalah overloud muatan, kata Mufid, karena di Kabupaten Jember tidak ada timbangan, untuk melihat beban muatan yang dibawa oleh kendaraan besar. Sehingga pengawasannya masih lemah.”Kalau nggak ada timbangan, Kita lo ngukurnya pakek apa? itu yang jadi persoalan.” ucap Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Jika regulasi yang mengatur soal tonase kendaraan masih lemah dalam penerapanya sambung Mufid, maka pengemudi melakukan pelanggaran, masih bebas berkeliaran Sehingga, sebagus apapun proyek pengasapalan Jalan, tidak akan tahan lama.

“Kalau dulu masih ada timbangan ukuran berat muatan jelas, kalau Jalan kelas nasional ukurannya (muatan) berapa? Provinsi berapa, Kabupaten berapa.” Pungkasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan — Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

Nvidia Luncurkan Chip AI Blackwell Versi Murah untuk Pasar China, Ini Dampaknya!

BISNIS - Jakarta, 25 Mei 2025 – Nvidia kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan peluncuran chip AI berbasis arsitektur...

 

×