SITUBONDO, Pelitaonline.co – Nasib 320 Guru Honorer Situbondo yang dinyatakan Lulus Seleksi Nasional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun Tidak Ada Formasi Tersedia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan menerangkan, bahwa Rekrutmen CPNS dan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Artinya Yang Menetapkan Formasi Itu Adalah Pemerintah Pusat.
“Sementara, Pemerintah Daerah hanya punya kewenangan mengusulkan Formasi,” ujar Wawan dalam Jumpa Pers di Pendopo Situbondo.
Dalam pengusulan Formasi Cpns Maupun PPPK pun, ada Peraturan yang jadi pedoman. Salah Satunya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah Pusat dengan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Nah, Ini perlu dipahami bersama bahwa, ada Rambu-Rambu yang perlu dipatuhi dalam pengusulan Farmasi CPNS Dan PPPK,” ujar Wawan.
Dan Ini harus menjadi Dasar, karena Rekrutmen CPNS Atau PPPK Itu berdampak terhadap pengelolaan keuangan, Kan Mereka Ini harus dibayar.
Wawan mengatakan, belanja pegawai secara keseluruhan Pemkab Situbondo, kata Wawan mencapai 31,79 Persen dari APBD Artinya Apa? Dari Komposisi Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Ini Tidak Memenuhi Syarat.
“Selain Komposisi Keuangan, pengangkatan CPNS dan PPPK Ini Juga Ada Pelaksanaan Yang Namanya Evaluasi Jabatan Dan Analisa Beban Kerja, Itu Dihitung Berapa Kebutuhan Kita,” Bebernya.
Dan apabila keuangan Pemerintah Daerah memadai dan Analisa beban kerja Serta Evaluasi Jabatan juga memadai barulah Pemkab Situbondo mengusulkan Formasi.
Oleh Karena Itu, terkait Rekrutmen PPPK yang kemarin yaitu sejumlah 1.200 yang Lulus Passing Grade Itu 665, Nah Formasinya Ada 345. Makanya yang Diangkat Itu Rangking 1 Sampai 345. ” Itu Adil, mereka yang dengan Nilai terbaiklah Direkrut Menjadi PPPK,” Imbuhnya.
Lalu yang lolos Passing Grade sambung Wawan, Ya tunggulah Pedoman Lebih Lanjut Seperti Apa. Artinya Setelah Keuangan Kita Memadai, Analisa Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan Juga Memadai Nah Itu Bisa Mengajukan Formasi Kembali,” Tambahnya.
Sehingga ungkap Wawan, pihaknya Bakal Fokus Pada Kestabilan Anggaran Belanja Pegawai. Salah Satu Caranya Dengan Meningkatkan Pendapatan Daerah. Sehingga Komposisi 31,79 Persen Belanja Pegawai Bisa Turun Di Bawah 30 Persen. (Adv/Ron)