
JAKARTA, Pelitaonline.co – Kini Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) , dirubah jadi BUMD LKD oleh Mendes PDTT RI.
Bahkan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pun merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2021, terkait perubahan UPK Eks PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menerangkan, perubahan tersebut menyusul pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Agara pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) senilai Rp12,7 triliun, bisa dirasakan warga miskin desa.
“Dengan jumlah aset Rp 594 miliar di seluruh Indonesia.Transformasi ini sekaligus menjadi awal menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun DBM tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim saat Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDes dan Percepatan Transformasi Pengelola DBM PNPM Masyarakat Mandiri Perdesaan jadi BUMDes Bersama Medan, Sumatera Utara pada Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, Sebanyak 4.793 dari 5.300 UPK PNPM-MPd belum bertransformasi menjadi BUMDes Bersama LKD, dan 5155 bersama yang sudah bertransformasi.
” Kita percepat agar awal Februari 2023 selesai sesuai perintah undang undang,” ujar pria yang akrap disapa Gus Menteri ini.
Gus Menteri juga mengatakan bahwa transformasi itu, nantinya mempertimbangkan jumlah masyarakat dan kondisinya, yang jelas perubahan aturan ini akan jadi payung hukum BUMDes bersama yang paling cocok.
“Untuk menaunginya. Terlebih lagi BUM Desa memiliki ruang gerak yang luas sejak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja,” Tandasnya (Mam/Sumber Rilis Kemendes)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News