
JEMBER, Pelitaonline.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda )Tenaga Keperawatan Jawa Timur, mendorong Pemerintah Daerah jemput bola, agar perawat yang ada di Puskesmas melakukan pelayanan di Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) setempat.
Revitalisasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas ) memang penting dilakukan, guna menekankan pelayanan pada aspek Kuratif, tetapi juga Promotif dan Preventif. Oleh karena itu para Tenaga kesehatan (Nakes) di puskesmas harus datang ke warga.
Demikian dikatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umi Zahrok dalam rilis yang di terima media ini, Rabu (26/1/2022)
Menurutnya, Pemerintah Provinsi harus melakukan koordinasi dengan Pemkab atau Pemkot untuk melakukan pengadaan dan penempatan tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan pada Pondok Kesehatan Desa dan Poskestren.
“Mengingat Data Dinas Kesehatan, ada 1078 Poskestren , yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Namun tidak berkembang dengan baik, bahkan ada yang hanya sekedar papan nama saja, namun nyaris tidak ada aktivitas sama sekali,” terangnya.
Artinya kata Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tenaga kesehatan belum semua melaksanakan fungsi manajemen terhadap realitas ini, perlu dua pendekatan pengembangan.
“Pertama dari internal manajemen Pesantren itu sendiri dan yang kedua dari fasilitasi Pemerintah terhadap revitalisasi layanan kesehatan di Pos Kesehatan Pesantren,” katanya.
Ia menjelaskan, secara internal, fungsi manajemen Poskestren yang sudah terbangun, seharusnya melibatkan sebagian santri. Seperti yang dilakukan di Pondok Pesantren Assalafi Al Fitrah di Surabaya.
“Mulai dari perencanaan, pelatihan santri husada dan penyuluhan kepada para santri yang dilakukan secara berkala,” ujar Umi Zahrok.
Selain itu lanjut Umi Zahrok, mereka juga menjalankan fungsi pengorganisasian, seperti melakukan berbagai kegiatan seperti Penyuluhan tentang DBD, obat-obatan sederhana, herbal, dan penyuluhan tentang makanan sehat.
Sementara itu fungsi pembinaan dan pengawasannya yang seharusnya di lakukan oleh Puskesmas, belum berjalan dengan baik, sehingga penggunaan Pesantren oleh lapangan santri tidak maksimal. Artinya Belum optimalnya peran Puskesmas.
“Oleh karenanya, pendekatan eksternal dalam arti menerbitkan regulasi yang memayungi keberadaan tenaga keperawatan yang memiliki peran pelayanan di Puskesmas dan Poskestren penting dilakukan,” tegas Umi Zahrok.
Atas inisiatif komisi E DPRD Jatim Fraksi PKB ini, telah melibatkan diri dalam penyusunan dan pembahasan Raperda Tenaga Keperawatan, agar mereka bisa masuk di Poskestren juga.
“Serta memberikan perlindungan Tenaga Keperawatan dari hulu sampai hilir, dari peluang memperoleh pendidikan sampai penempatan tugas dan status kepegawaian perawat,” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News