Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Udik : Perkembangan Perkara Pidana Pemalsuan Oleh Bank Bukopin, Polisi Akan Segera Periksa

Ihya Ullumiddin Kuasa Hukum ahli waris debitur Bank Bukopin Jember atas nama Feny Febriyanti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto di Warung depan Polres Jember (foto: Yud)

JEMBER, Pelitaonline.co – Kuasa Hukum ahli waris debitur Bank Bukopin Jember atas nama Feny Febriyanti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto, Ihya Ulumiddin, SH datangi Polres Jember. Jum’at (22/10/2021) lalu.

Kedatangan, guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dan penggelapan oleh pihak bank yang dilaporkan pihaknya bulan April lalu.

“Jum’ at kemaren, mendatangi Polres, bagian Pidek yang sekarang dilebur menjadi Tipiter dan sudah jumpa dengan penyidiknya,” ujar Udik sapaan Akrab kuasa hukum ini saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Rupanya, kata Udik, penyidik dalam perkara ini, sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan akan disuport terus. Bahkan penyidik segera memeriksa Bank Bukopin Jember sebagai terlapor.

“Penyidik sudah menyampaikan, perkara pidana yang sudah kita laporkan tetap akan ditangani, karena baru saja ruangan direhab dan sedang mindahin berkas,” katanya.

Bukan hanya itu tambah Udik, surat pun akan dilayangkan dan menunggu jadwal waktu pemeriksaan pihak bank dan kita akan kawal terus kasus ini agar dapat dibongkar sampai tuntas.

Udik juga katakan, bahwa pihak Polres Jember sampai saat ini masih profesional, terbuka, obyektif dan sigap dalam  menangani perkara atau masalah dari warga yang melapor.

“Kita ingin kejadian perkara yang sama yang viral dimana-mana, tidak terjadi Jember,  kita yakin Polres Jember  sangat profesional, sesuai dengan semangat dari Kapolri.” Pungkasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version