Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Kebijakan, Pencairan, dan Tantangan

Tunjangan Sertifikasi Guru, atau dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG), merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi pendidik yang telah lolos sertifikasi. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru serta memotivasi mereka dalam menciptakan proses pembelajaran berkualitas. Pada tahun 2025, kebijakan terbaru serta berbagai tantangan terkait tunjangan ini menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial dan kalangan pendidik.

Kebijakan Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berpegang pada aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Kebijakan ini memastikan bahwa guru yang telah tersertifikasi mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Besaran tunjangan sertifikasi guru bervariasi tergantung status kepegawaian. Berikut rinciannya:

  • Guru PNSD: Menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
  • Guru CPNSD: Berhak mendapatkan 80% dari gaji pokok mereka.
  • Guru non-PNS dengan SK Inpassing: Menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan.

Selain itu, pada Maret 2025, Kemendikbudristek memperbarui sistem akses Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Domain baru sso.datadik.kemdikbud.go.id digunakan untuk memantau status tunjangan, meskipun banyak guru mengalami kendala login akibat peralihan ini.

Wacana Peningkatan Tunjangan

Presiden Prabowo Subianto sempat mewacanakan peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN bersertifikasi menjadi Rp2 juta per bulan. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengklarifikasi bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk sertifikasi penuh pada 2026. Oleh karena itu, kenaikan tunjangan belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.

Mekanisme dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Pencairan tunjangan ini dilakukan setiap triwulan, dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jadwal Pencairan 2025

  • Triwulan I – April (sinkronisasi data hingga 30 Maret)
  • Triwulan II – Juli (sinkronisasi hingga 30 Juni)
  • Triwulan III – Oktober (sinkronisasi hingga 30 September)
  • Triwulan IV – November (sinkronisasi hingga 31 Oktober)

Prosedur Pencairan

Agar pencairan berjalan lancar, guru harus mengikuti prosedur berikut:

  • Memperbarui data melalui Dapodik secara berkala.
  • Memastikan data valid dalam Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
  • Menunggu verifikasi pemerintah daerah, setelah itu tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru.

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Agar dapat menerima tunjangan ini, guru harus memenuhi beberapa persyaratan penting yang telah ditetapkan.

Kriteria Penerimaan

  • Memiliki sertifikat pendidik serta Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Terdaftar dalam Dapodik serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
  • Guru non-PNS harus memiliki SK Inpassing agar mendapatkan besaran tunjangan setara dengan PNS.
  • Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau non-aktif sebagai guru.

Tren dan Sentimen di Media Sosial

Di media sosial, terutama X (Twitter), diskusi terkait Tunjangan Sertifikasi Guru ramai diperbincangkan. Guru membahas berbagai aspek terkait pencairan dan kebijakan yang berlaku.

  • Panduan akses Info GTK 2025 yang diunggah oleh akun edukasi.
  • Kendala login ke domain baru, yang banyak dikeluhkan oleh guru.
  • Harapan terkait peningkatan tunjangan untuk guru non-ASN bersertifikasi.
  • Diskusi terkait ketimpangan pencairan tunjangan di beberapa daerah.
  • Kritik terhadap proses sertifikasi yang dinilai lambat dan sulit diakses oleh guru non-PNS.

Sejumlah guru dari NTB dan NTT menyambut positif rencana tunjangan Rp2 juta, namun ada juga yang skeptis terhadap pencapaian target sertifikasi menyeluruh pada 2026.

Tantangan dalam Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Meskipun tunjangan ini memberikan manfaat besar, ada beberapa tantangan yang masih perlu diatasi oleh pemerintah.

Kendala yang Dihadapi

  • Proses birokrasi yang dianggap terlalu panjang dan kompleks.
  • Keterbatasan akses ke program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru non-PNS.
  • Ketidakpastian anggaran yang membuat pencairan terkadang terlambat.
  • Kesenjangan pembayaran antara daerah satu dengan lainnya.
  • Kurangnya sosialisasi mengenai mekanisme pencairan yang sering membingungkan guru.

Pemerintah diharapkan dapat menyederhanakan prosedur dan mempercepat sertifikasi agar semakin banyak guru dapat menikmati hak mereka.

Harapan dan Prospek Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan

Program ini terus berkembang, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik. Langkah-langkah yang bisa dilakukan ke depan antara lain:

Rekomendasi Perbaikan

  • Mempermudah akses sertifikasi dengan memperluas kuota PPG.
  • Meningkatkan transparansi dalam pencairan tunjangan agar guru tidak kebingungan.
  • Membuka dialog lebih luas antara pemerintah dan tenaga pendidik terkait kebijakan baru.
  • Mengembangkan sistem digital yang lebih responsif untuk memantau status tunjangan.
  • Memastikan anggaran selalu tersedia agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

Secara keseluruhan, Tunjangan Sertifikasi Guru di 2025 tetap menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan kebijakan yang terus diperbarui serta dukungan komunitas guru, program ini diharapkan semakin efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

 

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version