
JEMBER, Pelitaonline.co – Tujuh Ruko (Rumah Toko) yang berada di atas “Kali Jumpo” sudah mulai ditertibkan oleh petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/7/2022)
Terlihat, petugas masih membersihkan isi bangunan dulu, secara manual. Kemudian nantinya gedung di atas Kali Jumpo tersebut dirobohkan. Tetapi, Gedung Rein Collection milik Bupati Jember Hendy Siswanto aman (tidak ikut ditertibkan) meskipun keberadaannya juga di atas “Kali Jumpo”.
“Kami sangat sayangkan pembongkaran ini, soalnya juga tidak ada ganti rugi dari pemerintah,” kata Yeni salah satu penghuni Ruko yang dibongkar.
Yeni pun mengakui, bahwa lahan itu (disepedan Sungai) milik pemerintah. Akan tetapi yang bangunan gedung adalah keluarga besar dengan uang pribadi. Sehingga, pembongkaran itu sangat merugikan pemilik ruko.
“Lahannya memang milik pemerintah, tetapi yang bangun ini adalah Swasta dan ini sudah dibangun sekitar 40 tahun oleh keluarga, saya sendiri sudah menetap di ruko ini sekitar 20 tahun,” ujarnya.
Sosialisasi pembongkaran ruko pun kata Yeni, juga terkesan dadakan, bahkan tidak sampai setahun, surat pemberitahuannya diberikan pada bulan April 2022.
“Dan ini mas, ketika petugas mau bongkar saluran air, tidak ada surat, seharusnya ada konfirmasi surat, tiba-tiba masuk gitu. Gembok toko saya tiba-tiba dirusak dan listrik saya juga diambil,” imbuhnya.
Pemilik Toko Aneka ini, menilai pembongkaran ruko dengan dalih agar tidak mengganggu aliran sungai tersebut, juga terkesan tebang pilih. Sebab, toko milik Bupati Jember (Rein Collection) lolos dari penertiban.
“Padahal, keberadaannya, di atas anak Sungai Kali Jumpo. Sampean nilai sendiri lah,” cetus Yeni.
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PU dan SDA Jatim Wilayah Jember – Lumajang Probowo mengatakan, penertiban dilakukan karena tujuh ruko berada di atas Sungai Kali Jumpo, sehingga berpotensi menghambat aliran air.
“Diharapkan dapat mengurangi dampak banjir, seperti yang terjadi kemarin. Alhamdulillah, tidak ada kendala selama penertiban ini, karena lahan memang asetnya Pemda,” tanggapnya.
Saat ditanya bangunan-bangunan yang berada di atas anak Sungai Kali Jumpo Prabowo mengaku tidak mengetahui, malah bertanya balik, Sebelah mana ya?.” Secara aturan, memang membangun di atas Sungai, tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Budi Wicaksono mengungkapkan bahwa, rencana pembongkaran tidak ada pemberitahuan, kepada legislatif. Tentunya, tindakan Dinas PU dan SDA Provinsi Jatim terkesan ngawur.
“Kita tidak diberi tahu dan juga tidak diberi tahu, ujug-ujug pihak provinsi membongkar. Tiba-tiba Dinas terkait melimpahkan ke Pemda,” gerutunya.
Oleh karenanya jika ada permasalahan dikemudian hari atas penggusuran ini, lanjut dia, Eksekutif yang akan jadi kambing hitam. Padahal, tidak ada koordinasi dengan legislatif.
“Kalau legislatifnya tidak diberitahu dulu, ketika ada masalah eksekutif yang akan jadi sepak bola,” tutur pria yang akrab disapa Budi Ping.
Memang lokasi pengairan “Kali Jumpo” itu sambung Budi Ping, milik Pemerintah Provinsi. Tetapi gedung-gedung yang robohkan itu adalah kewenangan daerah dalam hal ini milik pemerintah Kabupaten Jember. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News