JEMBER, Pelitaonline.coย –ย Tugasย dan fungsiย Pendamping Desa (PD) adalah melakukan fasilitasi dan pendampingan mulaiย dariย perencanaan,ย collecting data,ย pelaksanaan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)ย hinggaย pengawasan pembangunan Desa.
Demikian disampaikan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)ย Penyelesaian pengaduan dan masalahย wilayah Jawa Timur,ย Maulana Sholehudinย di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pendamping Desa se Kabupaten Jember di salah-satu Hotel, Jumat, (20/10/2023).
Disamping itu kata Maulana,ย Pendamping Desa tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap proses-proses yang ada di desa yang berkaitanย dengan finansial dan menjalankan Permendagri 20 dengan baik,ย bagaimana tata kelola keuangan desa sesuai dengan pasalย 113.
“Selain itu juga mengajak masyarakat,
bisaย berpartisipasi mulai dari awal sampai selesai, sehinggaย anggaran bisaย transparan,” ujarnya.
Oleh karena itu Maulana berkeyakinan, hingga kini tidak ada instansi yang paling transparan kecuali desa. buktinya,ย tidak ada satu instansi baik itu Kabupatenย atauย Provinsi yang berani memasangย atau memampangkan Anggaran Desa yangย di pakai agar dilihat publik menggunakan Banner.
“Jadi, kalau ada masalah, maka harus dikembalikan pada proses desa, sesuai Permendagri 111 yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes),” katanya
Dia pun mengatakan bahwa, Desa itu unik, kepala desa lebih kuat dari pada Sekda (Sekretaris Daerah) kenapa ? karena, Kepala Desa bisa membuat undang-undang dan Perkades. Namun, Sekda tidak bisa. Hirarkinya, mulai yang tertinggi UU, PP, Permen, Pergub yang terakhirย itu ada Peraturan Kepala Desa.
โUntuk ituย jika ternyataย masih ada kekeliruan di Desa, makaย penyelesaiannya dibawah dulu ke Musdes. Biarkan masyarakat itu mencari penyelesaian sendiri dengan cara yang baik dan bijak melalui proses musyawarah di Desa, saya pikir itu,” terangnya.
Untuk sebab itu, Rakor ini dimaksudkan untukย mereview danย mempertegas,ย serta mengupgrade kemampuan pendamping,ย karena per tahun pasti ada perundang-undanganย dan Permen, PMK baru sertaย Peraturan Menteri Keuangan. Sehinggaย pendampingย ย itu tidakย boleh tidak pastiย harus selalu di upgrade seperti ini.
โJadi tugas pendamping tidak boleh keluar dari itu, kalau ada masalah berkaitan dengan desa dan pendamping,,ย mohon,ย siapapun masyarakat,ย silakanย laporkan,ย pasti saya ambil tindakan tegas,ย apalagi soalย main-main dengan uang ,ย saya tidak perkenankanย itu,” Tandasnya (Diq/Yud)