Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Tolak Wacana Perpanjangan Pemilu dan tiga Periode Jabatan Presiden, Ratusan Mahasiswa di Jember Demo

Mahasiswa gelar aksi di depan gedung DPRD Jember tolak 3 periode Jabatan presiden dan Perpanjangan Pemilu (foto: Siddig)

JEMBER, Pelitaonline.co – Hembusan isu Penundaan Pemilihan Umum 2024  dan perpanjangan Jabatan Presiden menjadi tiga Periode bermunculan. Rupanya, hal itu menuai kritik dari kalangan mahasiswa

Oleh kerena itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Jember menggelar demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (12/4/2022)

Terlihat selain wacana itu, masa juga menyuarakan keresahannya dengan kebijakan Pemerintah, Seperti pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Gereng Kemasan,  serta menaikan PPN dan pembelian BBM yang justru hal ini, menyengsarakan Rakyat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi M. Yayan mejelaskan bahwa demo ini sebagai respon atas Pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, dimasa pandemi. Sehingga hal ini sudah menyakiti hati Rakyat.

“Pemerintah sangat serius menggarap kenaikanPPN dengan menetapkan UU Nomor 7 tahun 2021 lalu dan diteken pada 1 april 2022 dimanaPPN naik 11 persen serta per januari 2025 yang akan datang naik sebesar 12 persen. Kenaikan ini pasti berimbas pada kenaikan harga bahan pokok,” ujarnya

Selain itu, lanjut dia, disaat perekonomian sedang goyah diterpa pandemic effect, Pemerintah justru menikan Harga Bahan Baker Minyak (BBM) jenis  pertamax, yang mengakibatkan banyak masyarakat kebingungan.

“Naiknya PPN membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki prioritas kebijakan selama
pandemi. Hal ini akan semakin menambah kerumitan-kerumitan akibat pemerintah tidak
memiliki sense of crisis dalam hal penentuan kebijakan,” tambah Mahasiswa yang akrab disapa Yayan.

Lebih lanjut, kata Yayan, ditengah masyarakat kebingungan Minyak goreng langka, dan kesulitan BBM, justru para pejabat menyuguhi wacana Penundaan pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden menjadi tiga periode.

“Yang sangat tidak etis disuguhkan olehpejabat-pejabat kita. Sebutan negara hukum sangat tidak tepat konteksnya, jika pejabat mewacanakan dan sudah melanggar konstitusi itu sendiri.

Karena, tambah Yayan, menabrak pasal 7 dan pasal 22 E UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu kali masa jabatan,”Katanya

Seharusnya Pejabat pemerintahan fokus untuk memulihkan situasi saat ini yang belum stabil, lanjut Yayan, bukan malah menambah wacana publik , yang  memilukan dan menimbulkan kegaduhan masyarakat.

“Kondisi demikian menggambarkan bahwa wajah Indonesia hari ini diwarnai oleh
kepentingan-kepentingan sesaat , yang tidak memprioritaskan kepentingan rakyat,” tegasnya

Oleh karena itu melalui aksi kali ini , Sambung Yayan, Aliansi BEM Se-Jember mendesak Ketua DPRD dan Perwakilan Partai Politiknya , untuk menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakat Republik Indonesia (DPR RI) , agar membatalkan penundaan pemilu.

“Agar Ketua DPR RI dan Presiden secara secara tegas menolak pundaan pemilu 2024,serta kami menuntu DPRD Jember untuk mendesak DPR RI dan MPR supaya tidak mengamandement, UUD 1945,” tegasnya

Yayan juga meminta supaya DPRD Jember mendesak Presiden Republik Indonesia Jojo Widodo, segera menyelesaikan persoalan tingginya harga minyak goreng, yang sampai sekarang berlarut-larut.

“Mendesak Presiden me-reshuffle Menteri
Perdagangan, serta mendesak pemerintah mencabut ketetapan PPN sebesar 11 persen.” Tandasnya. (MG/Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version