BerandaBeritaTNI Jaga Kejaksaan: Sinergi...

TNI Jaga Kejaksaan: Sinergi untuk Keamanan atau Potensi Polemik?

Date:

- Advertisement -

Alasan Kebijakan dan Reaksi Publik

Menurut beberapa sumber, pengerahan TNI terkait kebutuhan pengamanan tambahan untuk kejaksaan, meski detailnya belum sepenuhnya terungkap. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa setiap penugasan pasti didasari kebutuhan tertentu. Ia berencana memanggil Panglima TNI dan Jaksa Agung untuk meminta penjelasan lebih lanjut. “Kami ingin tahu situasi yang mendasari kebijakan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan “TNI jaga kejaksaan” memicu reaksi beragam. Sebagian pihak mendukung, melihatnya sebagai langkah untuk memperkuat stabilitas institusi. Misalnya, akun X @OggyZilly43173 menyebut ini sebagai sinergi untuk menjaga ketertiban, bukan intervensi dalam proses hukum. Namun, banyak pula yang mengkritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, termasuk Amnesty International Indonesia, menilai kebijakan ini melanggar regulasi, seperti UUD 1945 dan UU TNI, karena TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan keamanan sipil.

Potensi Dampak pada Independensi Kejaksaan

Kritik utama terhadap kebijakan ini adalah potensi ancaman terhadap independensi kejaksaan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kehadiran TNI dapat menciptakan persepsi bahwa proses hukum tidak independen. “Ini bisa mengganggu sistem ketatanegaraan dengan mencampurkan fungsi pertahanan dan penegakan hukum,” katanya. Koalisi masyarakat sipil bahkan mendesak Panglima TNI untuk mencabut kebijakan ini karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Indonesia Police Watch (IPW) juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut pengerahan TNI melanggar Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, yang mengatur bahwa keamanan dalam negeri adalah tugas Polri. Ia mendesak DPR dan Presiden untuk membahas pelanggaran ini secara serius.

Ruang Lingkup Kerja Sama TNI-Kejaksaan

MoU antara TNI dan Kejaksaan mencakup delapan poin kerja sama, yang meliputi:

  • Pertukaran informasi dan data untuk mendukung tugas masing-masing lembaga.
  • Dukungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk litigasi dan nonlitigasi.
  • Koordinasi penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas.
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kebutuhan tugas.
Baca Juga :  Tren Harga Logam Mulia Antam di 2025 dan Apa yang Harus Anda Ketahui

Pengerahan personel TNI untuk pengamanan merupakan salah satu wujud implementasi MoU ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tugas TNI terbatas pada pengamanan kantor, tidak terkait substansi penanganan perkara. Ia juga menyebut bahwa pengamanan di Kejaksaan Agung sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.

Kontroversi dan Tantangan ke Depan

Meski Kejaksaan Agung membantah adanya intervensi, kekhawatiran tentang “militerisasi” institusi sipil tetap mengemuka. Revisi UU TNI yang disahkan pada Maret 2025 disebut-sebut sebagai payung hukum yang memungkinkan TNI mengambil peran lebih luas, termasuk di kejaksaan.

Redaksi Pelita
Redaksi Pelitahttps://Pelitaonline.co
Pengarang dan Penerbit di Website Pelita Online dan Sawah Maya

Baca Selengkapnya

 

×