Berita Terkini – Pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menjadi perbincangan hangat. Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, personel TNI ditugaskan untuk mendukung pengamanan kejaksaan. Kebijakan “TNI jaga kejaksaan” ini menuai beragam tanggapan, dari dukungan hingga kekhawatiran.
Apa sebenarnya latar belakang kebijakan ini? Apakah ini bentuk kerja sama biasa atau ada isu lain di baliknya? Mari kita ulas secara mendalam.
Dasar Hukum dan Tujuan TNI Jaga Kejaksaan
Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung telah terjalin sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. MoU ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendidikan, pertukaran informasi, dan pengamanan. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, pengerahan personel TNI merupakan bagian dari kerja sama rutin untuk mendukung kelancaran tugas kejaksaan dalam penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, sekitar 30 personel ditempatkan di setiap Kejati dan 10 personel di setiap Kejari.
Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan. Mengapa TNI, bukan Polri, yang bertugas? Bukankah keamanan dalam negeri merupakan wewenang kepolisian? Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa pengamanan ini bersifat preventif dan tidak terkait situasi khusus. Ia juga menyebut adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) sebagai dasar sinergi. Meski begitu, kejelasan alasan spesifik masih menjadi tanda tanya.