SITUBONDO, Pelitaonline.co – Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Situbondo terus mensosialisasikan bahayanya perdaran rokok ilegal. Sebab ada tiga kerugian yang akan dialami oleh negara, jika rokok ilegal ini masih terus beredar dan dipasarkan di masyarakat.
“Pertama, jelas merugikan negara. Sebab rokok itu tidak memiliki izin edar dari bea cukai. Sehingga berdampak terhadap pendapatan negara,”ucapnya Kominfo dan Persandian Situbondo Dadang, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, hal itu karena dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tidak terdeteksi oleh pemerintah, sehingga otomatis juga berdampak terhadap daerah.
“Pemkab Situbondo akan turun dan itu berpengaruh terhadap pembangunan di kabupaten kita dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Dadang
Sementara dampak kedua , lanjut Dadang rokok ilegal tentu akan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat, sebab pemasarannya tidak melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
“Karena kita tidak tahu kandungan apa saja yang ada di rokok ilegal tersebut. Bisa saja itu ada zat kimia yang berbahaya,” imbuhnya.
Dadang melanjutkan juga dampak ketiga dari peredaran rokok ilegal , itu akan menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat. Karena harga produk itu dijual dengan sangat murah.
“Rokok yang ada pita cukainya itu harganya mulai dari belasan ribu sampai puluhan ribu per bungkusnya. Kalau rokok ilegal kan tidak sampai segitu. Jadi masyarakat akan beli yang murah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dadang menegaskan siapa pun yang menjual belikan, rokok ilegal akan disanksi tegas di pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007, dengan hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat Situbondo agar tidak melakukan hal tersebut. Kalau kedapatan (memperjual belikan rokok ilegal -red) kita lakukan langkah preventif. Kalau mengulangi lagi baru ditangani aparat penegak hukum (APH),” Pungkasnya. (Ron)