Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Tiga Bulan Pelaku Penganiayaan di Sempolan Belum Ditangkap, Udik : Jangan Ciderai Masyarakat Dengan Hukum Itu Sendiri

Keterangan foto : Surat Tanda Terima laporan milik Toira salah satu korban (Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co –  Sejak bulan Juli Tahun 2024 lalu dilaporkan ke Polsek Sempolan, pelaku penganiayaan terhadap pasangan Suami istri (Pasutri) Saleh dan Toria, berinisial S alias Pak R dan J serta H belum ditangkap. Kemana Hukum?

Warga Dusun Baban Tengah RT/RW 001/002 Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember ini, meminta sikap tegas dan serius dari pihak kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan yang dialaminya.

Melalui Kuasa Hukum korban Ihya Ulumiddin, SH kepada sejumlah media mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, korban mengalami luka serius hingga dirawat di Puskesmas dan hingga kini masih merasakan sakit.

“Korban sudah melapor resmi setelah kejadian penganiayaan, dengan bukti laporan LP/B/26/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM dan LP/B/27/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM, lengkap dengan surat Visum nya,” ujarnya sambil menunjukkan surat laporannya.

Kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini, berharap pihak kepolisian serius dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, meskipun warga mampu. Agar keadilan masyarakat tidak cedera oleh hukum itu sendiri.

“Kami sudah mendatangi Polsek Sempolan dua kali, pertama pemberitahuan sebagai kuasa hukumnya. Karena korban walaupun dari kalangan warga biasa, juga berhak atas keadilan hukum dalam perkara pidana tersebut.

Kedua Udik, tindak lanjut proses. Artinya, apabila kasus sedang berjalan,  penegak hukum tetap harus komitmen agar proses hukum tetap dilanjutkan dan dinaikkan statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan dan seterusnya penetapan tersangka.

“Dan apabila sudah penetapan, Kepolisian segera menangkap dan  menahan pelak. Tetapi kembali, semua kewenangan dari pihak penyidik,” katanya

Udik juga mengungkapkan adanya dugaan unsur niatan kesengajaan, niatan jahat yang dilakukan keluarga pelaku saat hari kejadian penganiayaan. Sebab, pelaku membawa sekitar 7 orang keluarga dengan menyiapkan perekam video.

“Kami melihat disini ada unsur mensrea/niatan jahat kesengajaan agar korban yang memulai memukul duluan dengan memancing emosi korban,” ucap Udik.

Bahkan, banyak kejadian yang dilakukan oleh pihak keluarga maupun pelaku kepada korban sebelum, salah satunya pelaku yang hendak mencelakai korban di tempat publik atau umum. Itu semua akal akalan pihak pelaku yang harus dikesampingkan oleh penyidik.

“Tinggal kita melihat apakah pelaku yang masuk kategori orang mampu ini apakah kebal hukum, kita tunggu keseriusan dan kesungguhan pihak kepolisian (Polsek Sempolan) dalam menangani masalah ini, agar masyarakat biasa yang kurang mampu mendapatkan keadilan hukum,” imbuhnya.

Udik berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka orang kaya atau mampu agar tidak Som dan bertindak sewenang-wenang dan memperlakukan warga lainnya terutama warga kurang mampu. Dan penegakan hukum wajib dilakukan tanpa memandang mereka orang mampu atau kaya.

Pewarta : Zainal. A /Rilis 
Editor : Wahyudiono

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version