Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Tanah Sudah Ber AJB Dikuasai Paksa Ahli Waris Penjual, Ngatipa Mengadu ke Polres Jember

Kondisi Tanah Sawah Milik Ngatipa yang sudah ber AJB di desa Rambipuji (foto : Pelitaonline.co)

JEMBER, Pelitaonline.co – Akta Jual Beli tanah yang disingkat dengan AJB adalah surat bukti transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah  dan dibuat oleh PPAT.

Proses jual beli tanah yang sudah diterbitkan surat AJB oleh pihak yang berwenang atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sah kepemilikannya dimata hukum.

Berbeda dengan kejadian yang dialami oleh Bu Ngatipa putri P Turiyo (Alm) dan Untung suaminya warga dusun Kaliputih RT 002 RW007 Desa/Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.

Bu Ngatipa, tidak dapat mengelola Tanah sawah  yang terletak di Persil no 79 tanah hak Yasan C No 1669, sejak  bulan Mei tahun 2023. Meskipun  tanah tersebut sudah menjadi miliknya. Bukti AJB nomor 472/07/1988 atasnama Ngatipa.

Pasalnya, tanah sawah tersebut di serobot dan  kuasai paksa oleh Pak Misnan anak dari Pak Samsi putra dari pak Kamin (alm), sebagai penjual tanah dan dalih digunakan, pemalsuan Cap Jempol yang dibubuhkan di surat AJB.

“Dalih yang digunakan Pak Misnan yakni Cap Jempol dibubuhkan pak Kamin (Kakeknya)  dan Pak Samsi (ayah Pak Misnan) di AJB di klaimnya Palsu,” kata Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH dari LBH Topi Bangsa pendamping Hukum Bu Ngatipa melalui Telpn Selulernya, Sabtu (5/8/2023).

Padahal lanjut Alfin, pada saat itu sesuai keterangan yang ada di dokumen, Dia (Pak Misnan) masih kecil dan proses pembuatan AJB pun didepan Petugas PPAT yakni Camat (terjabat) disaksikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rambipuji.

“Dan saksi dari penjual Pak Kamin (Alm) adalah  Pak Samsi anak Pak Kamin ayah dari Pak Misnan dan saat itu Pak Misnan masih kecil sekitar kelas 1 – 2 SD, sesuai pengakuan dari Bu Ngatipa dan saksi saksi lainnya,” terangnya.

Alfin juga mengisahkan klausul terjadinya surat AJB bahwa pada tahun 1985 – 1987 Pasangan suami Istri (Pasutri) yakni Ngatipa dan Untung merantau ke Kalimantan. Dan Pada Tahun 1985, Ngatipa menggadai tanah sawah dari Pak Kamim seharga Rp.250.000 selama 3 tahun,  (1985-1988).

Kemudian Pak Kamin meminta tambah
gadai, tetapi tidak di kasih oleh Ngatipa. Lalu dia  menawarkan sawahnya untuk dijual seharga Rp 1.250.000. Terjadilah kesepakatan dan dilanjut transaksi pembayaran yang dilakukan di rumah pak Kamim.

Disaksikan dari pihak penjual Pak Samsi (alm) (status anak Pak Kamin, ayah dari sdr misnan),
dari pihak pembeli Pak Untung (suami ibu ngatipa), pada saat itu seingat ibu ngatipa dan pak Untung, pak Misnan masih kecil, kira-kira masih SD kelas 1atau kelas 2.

Karena masa masih Gadai berjalan, pihak pembeli menambah uang sebesar Rp.1.000.000. Uang tersebut dari uang hasil penjualan 2 ekor sapi milik Bu Ngatipa hasil kerja merantau ke Kalimantan.

Pada akhirnya Transaksi terjadi dan diatas namakan Bu Ngatipa sehingga terbitlah Akta Jual Beli nomor 472/07/1988 atas nama Ngatipa. (Mam/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version