Tambak Ilegal masih di perbolehkan operasi. Karena menjaga ekosistem investasi, Iya kah?
JEMBER, Pelitaonline.co – Meski, warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas mengeluhkan, keberadaan tambak Ilegal di sepadan pantai, sepertinya harus bersabar dan berteman dengan air laut yang sudah tercemar.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masih memberikan lampu hijau kepada belasan pengusaha tambak yang belum mengantongi izin, untuk tetap melakukan penambakan di sepadan pantai selatan di wilayah Desa Kepanjen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Jember Sugiarto mengatakan bahwa dari 18 tambak rakyat yang tidak berizin ini, rencanannya akan di relokasi. Tetapi lokasi baru bagi penambak ini, sekarang masih diupayakan pemerintah.
“Artinya, sebelum ada tempat baru, mereka masih di perbolehkan operasi. Seharusnya kita menutup, akan tetapi kita harus menjaga ekosistem investasi. Jangan sampai nanti muncul ke permukaan, Jember ini tidak ramah terhadap Investor,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (20/4/2022)
Menurutnya, usaha tambak di Pantai Selatan sudah ada Investornya, sehingga Pemkab Jember harus membentengi para penanam modal. Agar usaha pertambakan Udang tetap hidup.
“Maka kita upayakan agar, proses budi daya tambak ini masih tetap berjalan, cuma lokasinya harus kita sesuaikan, sehingga sesuai aturan dan sampai sekarang mereka masih beroperasi,” tambah Sugiarto
Sugiarto menambahkan, pemindahan tempat usaha tambak, tidak akan jauh dari lokasi perusahaan sebelumnya.Namun bukan di Sepadan Pantai dan sekarang masih proses di Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Nah nanti setelah kita dapat, kita akan relokasi ke sana, kemudian kita atur juga di sana dan setelahnya, akan kita beri Hak Pengelola Lahan (HPL), agar ada pemasukan untuk pemerintah daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto menilai langkah tersebut, tidak sesuai dengan yang diucapkan Bupati Hendy Siswanto saat meninjau lokasi tambak udang di Kepanjen beberapa bulan lalu.
Saat itu Bupati Jember mengatakan bahwa akan memberikan toleransi bagi penambak yang Ilegal hanya boleh beroperasi untuk satu kali panen. Selebihnya, perizinannya harus segera diurus.
“Di sesuaikan dengan aturan di Republik ini bahwa, garis sepadan pantai itu harus 100 meter dari permukaan air pasang tertinggi, faktanya ketika kita turun ke sana yang sesuai aturan dapat dihitung dengan jari,” tanggapnya
Dan dalih Dinas Perikanan Jember yang sengaja membiarkan tambak Ilegal beroperasi dan hanya untuk menjaga iklim investasi, kata David, hal itu justru keliru besar.
‘Semestinya Pemkab tegas dulu dan regulasinya disampaikan dengan benar. Baru investor mengikuti regulasi. Bukan Investornya dulu, kemudian regulasinya baru dibuat, itu tidak dibenarkan,” kata Sekretaris Komisi B ini.
Oleh karena itu, Politisi Partai Nasdem ini meminta Pemkab Jember bisa lebih serius untuk menertibkan kembali Tambak Udang yang berada di sepadan Pantai Selatan, bukan jadi macan ompong.
“Hanya Gertak Sambel, seperti macan ompong. Kemarin Bupati menyatakan akan ditegur. Kalau melebihi satu kali panen mereka masih beroperasi. Mana sekarang tidak ada teguran apa-apa,” Tandasnya. (Awi/Yud)