
JEMBER, Pelitaonline.co – Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa) Tahun 2022 di dua desa yakni Desa Tamansari dan Glundengan Kecamatan Wuluhan hingga kini belum ditetapkan.
Sebab, RKPDesa harus ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) Difinitif atau minimal Penjabat (Pj) Kades yang ditetapkan dan dipilih oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan, kedua Kades yakni Sugianto Kades Tamansari dan Heri Hariyanto Kades Glundengan, tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan masih menjalani proses persidangan.
“Tidak bisa, harus menunggu Kades Definitif, tidak bisa, masak mau menabrak aturan,” kata Camat Wuluhan Slamet Wijoko, saat dikonfirmasi Pelitaonline.co di kantornya, Jumat (22/10/2021).
Artinya, penetapan masih harus menunggu putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jember. Kalau sudah tidak aktif (ada putusan) pihaknya bisa mengangkat Pj Kades.
“Nanti, kita tunjuk Pj Kades yang berasal dari PNS. Berkaitan dengan RKP Desa sebenarnya, masih ada waktu, sampai Januari,” ujar Slamet.
Namun, lanjut Slamet, soal penyusunan Draft RKP Desa di perbolehkan, hanya belum dapat mengesahkan. Akibatnya Kedua Desa, pencairan DD di Tahun 2022 lebih terlambat.
“Mengingat, RKPDesa sebagai dasar penyusunan APBDes. Sehingga berakibat DD pun tidak bisa cair, terpenting untuk saat pemerintahan jalan dulu,” terangnya.
Oleh karena itu, Slamet berpesan kepada warga Desa Glundengan maupun Tamansari untuk sabar, sambil menunggu putusan pengadilan.
“Siapa tahu, satu bulan lagi sudah inkrah, jadi masih ada waktu pengesahan RKPDesa, ya optimis saja,” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News