Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), syarat membuat SKCK cukup sederhana jika dokumen lengkap. Menurut informasi terbaru dari Polri per 2025, berikut dokumen yang harus disiapkan:
Dokumen Utama yang Diperlukan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan data jelas dan masih berlaku. Jika KTP hilang, sertakan surat keterangan dari kelurahan.
- Akta Kelahiran atau Ijazah. Dokumen ini untuk verifikasi identitas. Gunakan salinan asli atau fotokopi yang dilegalisir.
- Pas Foto Ukuran 4×6. Siapkan enam lembar dengan latar belakang merah. Hindari menggunakan foto yang diedit atau tidak formal.
Dokumen ini diperlukan baik untuk SKCK baru maupun perpanjangan. Jika ada dokumen yang kurang, petugas biasanya akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu.
Persyaratan Tambahan untuk Keperluan Tertentu
Dalam beberapa kasus, SKCK diperlukan untuk tujuan khusus, seperti pengurusan visa atau pekerjaan di luar negeri. Syarat membuat SKCK untuk keperluan ini mungkin berbeda, seperti:
- Surat Pengantar dari Instansi. Untuk keperluan CPNS atau pekerjaan di BUMN, Anda perlu surat pengantar dari instansi terkait.
- Dokumen Pendukung Lain. Jika SKCK untuk keperluan imigrasi, siapkan fotokopi paspor atau visa.
Berdasarkan laman resmi Polri, pengurusan SKCK untuk keperluan internasional meningkat 20% pada 2024. Sebaiknya, hubungi polsek atau polres terdekat untuk memastikan dokumen tambahan yang diperlukan.
Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, syarat membuat SKCK sedikit lebih rumit. Berdasarkan peraturan terbaru dari Ditjen Imigrasi dan Polri, WNA harus menyiapkan:
Dokumen Identitas untuk WNA
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP. Dokumen ini wajib untuk memverifikasi status keimigrasian.
- Surat Sponsor. Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan atau keluarga yang bertanggung jawab atas WNA.
- Pas Foto 4×6. Sama seperti WNI, siapkan enam lembar dengan latar belakang merah.
Prosedur Tambahan untuk WNA
WNA juga harus melampirkan sidik jari yang diambil di kantor polisi. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada catatan kriminal selama tinggal di Indonesia. Menurut data Polri, jumlah WNA yang mengurus SKCK meningkat seiring pertumbuhan investasi asing di Indonesia pada 2024.
Untuk memperlancar, pastikan semua dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi jika diperlukan. Hubungi polres setempat untuk informasi lebih lanjut.
Cara Mengurus SKCK: Offline dan Online
Setelah menyiapkan syarat membuat SKCK, Anda bisa memilih mengurusnya secara langsung atau online. Berikut langkah-langkahnya:
Pengurusan SKCK Secara Offline
- Kunjungi polsek, polres, atau polda sesuai domisili.
- Bawa semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas.
- Lakukan pengambilan sidik jari.
- Bayar biaya administrasi, sekitar Rp30.000 untuk WNI (harga dapat berbeda untuk WNA).
Proses offline biasanya selesai dalam satu hari jika dokumen lengkap.
Pengurusan SKCK Secara Online
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri atau kunjungi situs skck.polri.go.id.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, KK, dan pas foto.
- Isi formulir online dan pilih lokasi pengambilan SKCK.
- Bayar biaya melalui transfer bank atau dompet digital.
- Datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan sidik jari.
Layanan online ini sangat membantu, terutama bagi yang sibuk. Data dari Polri menunjukkan 40% pengurusan SKCK pada 2024 dilakukan secara online.