BerandaBerita TerkiniSurat Persetujuan Legislatif Pemberhentian...

Surat Persetujuan Legislatif Pemberhentian Sekwan, Pimpinan DPRD Diduga Tabrak Aturan

Date:

JEMBER, Pelitaonline.co – Penerbitkan surat persetujuan legislatif atas usulan Bupati Jember Hendy Siswanto untuk memberhentian Sekwan Jupriono dan dialih tugaskan sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga dilakukan secara diam-diam oleh Empat Pimpinan DPRD Jember.

Hal itu diakui oleh Wakil Ketua DPRD Jember Halim, saat di konfirmasi Via Telepon pada Rabu (15/6/2022) sore. Menurutnya, pengambilan keputusan untuk menindaklanjuti permintaan Bupati Jember tersebut, tidak harus dikonsolidasikan bersama fraksi dan anggota.

“Ya, hanya unsur pimpinan Dewan tidak harus ada pimpinan fraksi,” dalihnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (15/6/2022)

Menaggapi hal ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo menilai sikap Pimpinan telah menabrak aturan, dan menyimpang dari prosedur yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah Pasal 31 Ayat (3).

Baca Juga :  Harga Sembako Naik atau Turun? Fakta Terbaru Pasca Ramadhan 2025

Bunyi pasal tersebut, kurang lebih Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ada Ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi.

“Artinya, terlebih dahulu harus ada rapat dengan Pimpinan Fraksi sebelum Pimpinan Dewan menyetujui. Selama ini, tidak pernah ada rapat dengan Pimpinan Fraksi,” papar Ipung, panggilan akrab Edi.

Pernyataan serupa juga diungkapkan, Ketua Fraksi PAN – Demokrat – Golkar (Pandekar), Agusta Jaka Purwana, bahwa pengambilan keputusan Pimpinan DPRD itu secara sepihak, tanpa ada obrolan dengan para fraksi.

“Seingat saya, tidak pernah ada rapat yang membahas Sekretaris Dewan. Tidak pernah ada rapat dengan tujuh fraksi yang membicarakan itu,” sahut Agusta.

Baca Juga :  P5 dan Pentas Seni di SMA Negeri Arjasa, Wujud Nyata Kurikulum Merdeka

Sekedar informasi, empat orang pimpinan yang melakukan pembahasan tertutup soal, pemberhentian Sekwan diantaranya Ketua DPRD Itqon Syauqi, lalu Wakil Ketua  Ahmad Halim, Dedi Dwi Setiawan dan Agus Sofyan.

Meski begitu, pelantikan Jupriono sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air definitif, berjalan mulus. Bahkan diangkat langsung oleh Bupati Hendy pada tanggal 12 Juni 2022.  (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan — Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

Nvidia Luncurkan Chip AI Blackwell Versi Murah untuk Pasar China, Ini Dampaknya!

BISNIS - Jakarta, 25 Mei 2025 – Nvidia kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan peluncuran chip AI berbasis arsitektur...

 

×