Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Sunardi, Pemda Harus Segera Lantik PJ Kades di 4 Desa yang Terjerat Narkoba

JEMBER, Pelitaonline.co – Mengingat, penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, hanya bisa dilakukan oleh Kepala Desa (kades), Definitif ataupun minimal Penjabat (Pj).

Maka dari itu, keempat Desa di Kabupaten Jember terancam molor dalam menetapkan RKP Desa Tahun 2022. Dikarenakan kadesnya terjerat kasus hukum (Narkoba)

Menanggapi hal itu, Sunardi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menegaskan, harus mengambil langkan agar jangan sampai Pemerintah Desa itu terjadi kekosongan pejabat.

“Pemerintah daerah, harus segera mengadakan konferensi, untuk mencari pengganti sementara supaya di desa itu tidak mengalami kekosongan jabatan kepala Desa (Kades),” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Sunardi, meskipun ada masalah, dirasa Pengesahan RKP Desa itu, harusnya tetap bisa dilakukan. Entah sebelum ada keputusan entah itu kepala desanya mengalami apapun.

“Sehingga Dana Desa bisa tercover serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bisa diajukan dan bisa dilaksanakan,” Sebutnya.

Atau, lanjut Sekretaris Komisi A, seharusnya pemerintah Daerah, sesegera melantik Penjabat Sementara (PJ) agar jalannya roda Pemerintah Desa (Pemdes) tidak terganggu.

“Pj itu juga sifatnya sementara, artinya jika Kades yang terkandung kasus hukum (Narkoba) menang di Pengadilan, maka jabatannya bisa dikembalikan,” jelasnya.

Politisi Asal Partai Gerindra ini berpesan agar masyarakat tidak perlu gelisah, terkait kadesnya bermasalah. Sebab Pemerintah daerah bisa menyiapkan Pejabat Sementara (PJ)

“Untuk Pemerintah dalam hal ini tingkat Kecamatan, harus bisa menerima aspirasi itu, agar masyarakat tidak menjadi resah, sesegera mungkin lantik PJ.” Tandas Sunardi mengakhiri.

Diketahui, Keempat Kades yang tersandung Kasus Narkoba yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jember yakni Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah Muhammad Mukip (MM).

Selanjut yang kedua Kades Tempurejo Muhammad Alwi (MA), Kades Tamansari Sugianto (S), dan Kades Glundengan Heri Hariyanto (HH) Kecamatan Wuluhan. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version