JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy Siswanto terlalu sibuk mengurusi proyek multiyears, hingga terlena dan mengabaikan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2015, maupun Rencana Detail Tata Wilayah (RDTR).
Padahal keduanya, bagaikan kitab suci pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman untuk membangun wilayah. Pasalnya, Pemkab tidak memiliki Perda RTRW dan RDTR akan berdampak pada banyak hal.
“Ini Bupati tidak peka dalam mengatur sistem Tata kelola wilayah,” ujar Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Jember Ahmad Hadinuddin, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, jika Bupati Jember Hendy Siswanto tidak memahami sistem Tata wilayah, maka hal itu sama saja mengabaikan Blueprint atau kerangka kerja terperinci sebagai landasan kebijakan.
“Blueprint itu sangat strategis lo, karena mengatur tata ruang dan wilayah, agar Jember kelihatan lebih baik, seperti rumah, ada tamannya, ada ruang santainya, ada ventilasi udara yang cukup, seperti itu gambaran kecilnya,” ulas Hadinuddin.
Jika pengesahan Perda RTRW ini terus molor dan tidak ada kejelasan, tambah Hadinuddin, maka Pemerintah Daerah (Pemda), sama saja membiarkan masyarakat dalam, kegelapan hukum penggunaan wilayah.
DPRD Jatim dari Fraksi Geridra ini juga menyebut, tidak adanya regulasi RTRW, juga akan berdampak pada pembuatan Perda lainnya, seperti penentuan lokasi Pembanguan Gedung dan Bangunan (PGB), pasti tidak akan bisa dilakukan.
“Khususnya, di wilayah perkotaan yang paling terdampak, atas tidak adanya Perda RTRW dan RDTR,” katanya.
Padahal Jember ini memiliki banyak potensi, baik disektor Pertanian, Pariwisata maupun Pertambangan. Namun, jika Perda RTRW tidak ada, maka lokasi-lokasi di bidang tersebut sulit dimanfaatkan oleh Pemerintah.
“Jember pun sendiri juga banyak ancaman, mulai dari tanah longsor, Banjir Bandang, sedangkan wilayah bagian selatan berpotensi Tsunami, ini yang direncanakan Pemkab Jember apa, nggak ada, hanya Sibuk mengurusi Multiyears, Multiyears opo,.? sindirnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfian Andri Wijaya mengaku bahwa dalam rapat Badan Pembentukan Perda, antara Legislatif dan Eksekutif sudah diingatkan.”Sudah kita desak, karena banyak mahasiswa dan masyarakat demo dan menagih soal Perda RTRW dan RDTR,” ungkapnya.
Para aktivis dan kaum terpelajar tersebut khawatir dengan tidak adannya produk hukum RDTR sebagai penjabaran RTRW, kata Alfian, di Kabupaten Jember akan banyak alih fungsi lahan. Kalau hal terjadi akan berdampak Negatif.
“Tentu Investor ragu -ragu masuk ke Jember, karena tidak adanya kepastian hukum, misalkan mau bangun pabrik, ternyata ketika muncul Perda RDTR, lahanya dilarang untuk dibangun pabrik,” Pungkasnya. (Awi/Yud)