JEMBER, Pelitaonline.co – Setahun pelaporan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana perbankan oleh Bank Bukopin (KB Bukopin) cabang Jember ke Polres Jemberย mandeg.
Dalam Rilisnya yang diterima media ini, Kuasa Hukum dari Fenny Febrianty ahli waris salah satu dari Nasabah bank Bukopin, Ihya Ulumiddin, SH mengaku kecewa dengan penanganan Polres Jember. Karena, sudah setahun tak kunjung ada penanganan.
“Ada apa dengan pak polisi Polres Jember. Padahal secara umum, citra Polisi dipertaruhkan dalam mengungkap permasalahan hukum yang dilaporkan masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan,โย ujar pengacara yang akrab di Sapa Udik ini, Kamis (24/11/2022)
Udik mengatakan, seharusnya dengan adanya kasus-kasus besar yang menimpa tubuh Polri secara bertubi-tubi belakangan ini, menjadi batu loncatan dalam perubahan untuk menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat.
“Jangan sampai, ada hastag #Percuma Lapor Polisi. Karena, Jember ini kita semua sayang dan cinta Polri, percaya kepada kepolisian,โ kataย alumnus FH Unej Tahun 2004 ini.
Diketahui bahwa, setahun yang lalu telah melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan dokumen berupa anda tangan almarhum Hariyanto (Nasabah Bank Bukopin) ayah dari Fenny Febriyanti sekira tahun 2015 dan sudah pemeriksaan.
“Namun, meski kami aktif juga tidak ada kejelasan hingga sekarang. Walaupun secara formalpihak penyidik pernah mengirim surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) awal Januari tahun 2022.” kata Alumnus PKPA Angkatan VI Unej-Peradi Tahun 2012 ini
Dan sekira bulan Juli-Agustus 2022, pihaknya mengaku, bersama-sama pelapor mencoba menemui langsung penyidik berinisial Bripka HA saat itu yang juga tidak ada ditempat (ruangan Tipiter Polres Jember).
โSaat ditelpon Bripka HA menyatakan, dirinya sudah pindah di bagian lain. Kami pun terkejut, mengapa tidak ada pemberitahuan. Hal inilah yang membuat kecewa. Wajar dong, jika saya selaku Kuasa Hukum menduga “ada mainโ dengan pihak lawan,โ kesalnya.
Padahal kata Udik, bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan sangat jelas dan lengkap bahkan penyidik bisa mengembangkan dugaan tindak pidana perbankan dengan pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak bank.
โSekali lagi kami tidak memfitnah, membenci, berkata bohong atau hoax namun faktanya seperti ini, bahkan sebaliknya kami cinta dan sayang Polri.” ungkapnya.
Oleh karena itu, Udik pada Jumโat (18/11/2022) lalu berkirim surat kembali yang ditujukan ke Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo, SH, SIK, MSI. untuk segera menindaklanjuti segera perkara yang sudah setahun Jalan di tempat alias mandeg. (Yud)