Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Satu Pelaku Penganiayaan Anggota IKSPI Kera Sakti Anak Dibawah Umur

Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf saat di konfirmasi Pelitaonline.co di Kantornya (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co –  MF satu dari dua pelaku Penganiayaan Muhammad Ilham Yahya anggota Perguruan Silat IKSPI Kera Sakti,  rupanya masih berusia 17 tahun.

Hal itu masih masuk katagori anak dibawah umur. Namun MF sudah tidak lagi bersekolah dan kesibukan sehari harinya bekerja. Demikian dikatakan Kapolsek AKP Ma’ruf saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga berita : https://pelitaonline.co/dua-oknum-psht-aniaya-anggota-ikspi-kera-sakti-gara-gara-memakai-kaos-perguruan/

Namun, meski demikian kata Ma’ruf, penegakan hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan MF  bersama Alben teman seperguruan di PSHT tetap di tegakkan atau tetap akan ditindak lanjuti.

“Alben sendiri masuk katagori dewasa, sudah berumur 18 tahun. Nah tentunya, ada perbedaan sangsi atau Hukuman di sini,” kata Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf, Selasa (1/3/2022) siang saat di konfirmasi di kantornya.

Menurutnya, pasal yang diterapkan untuk Alben yakni Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan Penjara.

“Sedangkan untuk MF (pelaku yang masih dibawah umur)  nanti pasalnya ada tersendiri. Jadi ada perbedaan sangsi saja.” ujar Ma’ruf mengakhiri Wawancaranya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version