Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Satresnarkoba Polres Jember Merenteng Pengedar Sabu Dari Semboro

KBO Satresnarkoba Polres Jember Ipda Edi Santoso di Ruang Kerjanya. (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Bermula dari penangkapan seorang pengguna Narkotika Jenis Sabu berinisial MAW,  dua pengedar Berinisial DSW dan DZ berhasil ditangkap Tim Satresnakoba Polres Jember.

Warga yang bertempat tinggal di Dusun/Desa Sidomekar Kecamatan Semboro, ditangkap dirumahnya saat menyalahgunakan narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan, MAW mengaku mendapat Sabu dari DSW,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Jember Ipda Edi Santoso, Jum’at (9/7/2021).

Berbekal informasi dari MAW, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melakukan penggrebekan dan penangkapan DSW, yang bertempat tinggal di Desa/Kecamatan Semboro.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita menemukan sisa-sisa pengedaran yakni plastik klip sebanyak-banyaknya, kisaran satu tab,” kata Edi.

Tak berhenti disitu terang Edi, Anggota terus melakukan pengejaran. Ternyata benar, setelah dilakukan interogasi, DSW mengakui bahwa Sabu didapat dari DZ yang bertempat tinggal di Kecamatan Semboro.

“Setelah mendapat pengakuan dari DSW, Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap DZ dan melakukan penggeledahan. Alhasil 2 klip berisi Sabu dengan berat 0,1 gram dan juga satu tab ditemukan,” terangnya.

Setelah dilakukan penyidikan di lapangan (Interogasi) kata Edi, anggota kembali mendapat pengakuan, bahwa DZ mendapat barang haram tersebut dari warga berinisial P yang tempat tinggalnya tak seberapa jauh.

“Namun, P berhasil melarikan diri (Lolos), setelah anggota melakukan penggrebekan di rumahnya, mungkin sudah tahu kalau DZ di tangkap dan saat ini dalam pengejaran polisi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh Sambung Edi, ketiga tersangka adalah seorang pengedar sabu, dengan lintas pemasaran tingkat kecamatan. Dan cara penjualannya, dilakukan secara eceran

“Biasanya Sabu dipasarkan diarea Kecamatan Semboro, Umbulsari dan Kecamatan Tanggul. Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan seberat seperempat Gram,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Edi, pelaku berikut barang bukti, saat ini berada di Mapolres Jember untuk mengikuti proses Hukum lebih lanjut. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa