JEMBER, Pelitaonline.co – Tujuh Toko yang berada di atas Jembatan Kali Jompo tepatnya, sebelah timurnya Rein Colection milik Bupati Jember akan digusur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Sebab, Rumah Toko (Ruko) ditengarai ijin Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah habis. Di samping itu Ruko tersebut berada di atas sepadan sungai “kali Jompo” dan tanah tercatat sebagai Aset Pemkab Jember.
Terlihat di lokasi, sebagian pemilik toko sudah mengosongkan dan sebagian lagi sibuk proses pengemasan barang -barang dagangan, oleh para pedagang, Jumat (20/5/2022)
“Sebetulnya kami diberi waktu tanggal 18 hari, namun ada perpanjangan dari Disperindag, sampai akhir bulan ini (bulan 5),”ย ujar Jemy Priyono salah-satu pemilik toko Jemy Sport yang akan digusur.
Jemy mengaku, sudah menempati bangunan itu sejak tahun 1996. Bahkan diperkirakan modal usaha peralatan olahraga ini mencapai 5 Miliar an, akibatnya banyak sekali kerugian yang dialami.
“Ada tujuh toko yang akan di gusur, mulai dari toko Mie, sampai toko sebelah timur toko emas cahaya, soalnya satu tembok memang. Penggusuran dilakukan ini, katanya, karena, Ijin HGU nya sudah habis, simpang Siur” katanya.
Namun, jika memang penggusuran ini karena bangunan berada sepadan sungai, kata Jemy, karena, sama- sama berdiri di atas sungai (anak sungai) juga. Meski sungai kecil.
“Ada terowongannya di bawah toko. Karena memang, toko itu (Rien Collection) berada di atas sungai (kali ; red Jawa) kecil yang berasal dari kampung Ledok yang mengalir air ke sungai besar ini,” Jlentrehnya
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sarana Prasaran Perindustrian Disperindag Jember Eko Wahyu Septanto menjelaskan, sebelumnya tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jawa Timur, melakukan survei atas ambruknya jembatan Sungai Jompo sebelah selatan.
“Dan ketika ditinjau, ternyata di sebelah utara (Sungai Jompo) menyalahi Peraturan Menteri PUPRย nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan sepadan sungai dan danau, serta Perda Jawa Timur nomor 18 tahun 2016 tentang sepadan sungai,” tanggapnya
Kemudian dalam survei tersebut, kata Eko, Dinas PU Bina Marga Jatim, menelusuri data kepemilikan dan pendirian bangunan dan Ruko yang berada di sebelah utara Sungai Jumpo. Lalu, setelah diinvestigasi ternyata toko-toko ini telah dibangun sekitar tahun 1987.
“Ada semacam perjanjian mas, bahwa yang menepati itu dikasih waktu dua puluh tahun, atau berapa gitu. Untuk menempati itu. maaf informasinyaย sepotong-sepotong, mungkin juga kurang valid, soalnya dadakan,” ungkapnya.
Dan keberadaan Ketujuh Ruko yang akan digusur tersebut, memang sudah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Sehingga para pedagang hanya menepati saja.
“Dan selama menepati, mereka tidak dipungut retribusi sama sekali, jadi mereka hanya menepati saja, begitu,” ungkapnya
Terkait, toko Rien Collection walaupun berada di sepadan Sungai, lanjut Eko, namun tidak masuk dalam daftar penggusuran tersebut,” Karena, status tanah atau bangunannya tidak tercatat sebagai aset Pemkab,” ucapnya.
Setelah tujuh toko di kosongkan sambung Eko, bangunan tersebut nantinya akan di robohkan oleh Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember, berdasarkan rekomendasi Dinas PU Bina Marga Jatim. (Awi/Yud)