
SITUBONDO, Pelitaonline.co – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, keluarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2022, tentang pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Penggratisan ini diperuntukan bagi peserta program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022. Kebijakan tersebut merupakan kado istimewa bagi masyarakat Kota Santri Pancasila di Peringatan Harjakasi ke-204.
Kepada awak medi ia mengatakan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat atas kewajiban pembayaran pajak BPHTB bagi peserta PTSL di daerah. Sehingga animo warga untuk mengikuti program PTSL semakin meningkatkan.
“Langkah ini otomatis memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Situbondo. Selain itu, kami juga mendukung program pemerintah pusat. Yakni terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap,” ucapnya di Alun-alun Situbondo, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, pria asal Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa ini menyampaikan, kriteria penerima program itu adalah berdomisili di Kabupaten Situbondo yang dibuktikan dengan e-KTP. Serta lanjut dia, terdaftar di data nominative program PTSL yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dan telah ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bupati.
“Kemudian telah melunasi akumulasi PBB-P2 yang terutang hingga tahun berjalan. Selanjutnya, memiliki satu bidang tanah dengan luas sampai 4.000 m2 pada daftar nominatif program PTSL 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengungkapkan, pembebasan pajak BPHTB hanya diberikan satu kali kepada satu orang pemilik. Dengan mengacu pada NIK KTP mereka. Selanjutnya peserta bisa langsung mendaftar ke Bapenda dengan melengkapi persyaratan.
“Persaratannya seperti fotokopi KTP pemohon, fotokopi SPT PBB terakhir, fotokopi sertifikat tanah, share lokasi objek pajak,” bebernya.
Dalam acara tersebut Bupati juga mengajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun.
“Sehingga hal itu akan berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT -red) yang diterima pemerintah daerah.” Pungkasnya. (ADV/Ron)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News