Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Ratusan Warga Karangrejo Terima Sertifikat PTSL, Kades Ali : Ini Salah Satu Janji Pencalonan

Keterangan foto : Kades Karangrejo Affan Ali fanani serahkan sertifikat secara simbolis (Zainal.A)

JEMBER, Pelitaonline.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, serahkan ratusan Sertifikat PTSL yang sudah selesai kepada Masyarakat, Rabu (9/10/2024)

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Desa Karangrejo Affan Ali Fanani secara simbolis. Dia mengatakan tujuan dari program PTSL itu, adalah menghindari konflik lahan yang sering terjadi di masyarakat.

“Untuk penyerahannya dilakukan secara bersambung. Artinya, yang selesai kita bagikan. Kali ini masih terealisasi 700 Sertifikat dari 2400 pengajuan,” ujarnya.

Kades yang akrab disapa Ali ini menerangkan, selain menghindari konflik, Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk memiliki surat tanah yang Sah secara hukum atau Sertifikat.

“Ini adalah bentuk dari janji saya terhadap masyarakat ketika mencalonkan sebagai Kepala Desa. Alhamdulillah sudah berjalan secara bertahap, artinya pelan tapi pasti,” jelasnya.

Ali berharap, agar masyarakat penerima Sertifikat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya, dan menjadi sarana produktifitas ekonomi masyarakat di antaranya mendorong inklusif keuangan.

Salah seorang penerima manfaat program PTSL, Eko warga RW.005 RT.002 menyampaikan sertifikat adalah sebagai aset yang hidup yang salah satu fungsinya sebagai akses untuk permodalan lebih mudah.

“Terima kasih kepada pemerintah dan pak Kades atas terselenggaranya program. Semoga program ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya Desa Karangrejo,” katanya.

Sementara, Camat Gumukmas Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni dikonfirmasi melalui telepon selulernya menuturkan agar masyarakat penerima Sertifikat PTSL agar terlebih dahulu dilakukan pengecekan secara teliti, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Ya, bagi penerima sertifikat tersebut sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu terutama terkait ukuran tanah dan batasnya, jika ada kesalahan segera melaporkan ke kantor pertanahan.” Tandasnya.

Pewarta : Zainal. A
Editor : Wahyudiono

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version