JEMBER, Pelitaonline.co – Jajaran Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Jember mulai membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pengelolaan sampah.
“Sudah Sembilan belas pasal yang selesai dibahas, masih belum mencapai 50 Persen,” ujar Tabroni Wakil Ketua Pansus di Ruang Bamus DPRD Jember saat di konfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, dari 46 pasal yang diajukan oleh Eksekutif tidak menyebutkan langsung terkait persoalan Bank sampah. Oleh karena itu masih dibahas, untuk mencari formulanya.
“Didalam draf, tidak ada yang menyebut Bank sampah, makanya kita diskusikan dengan eksekutif. Karena itu juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2021,” kata Tabroni.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember ini, juga menjelaskan, pentingnya penyebutan Bank Sampah karena sangat diperlukan, agar pengelolaannya bisa lebih optimal.
“Adanya Bank sampah supaya masyarakat juga terlibat, sehingga sampah tidak berceceran dan masyarakat mendapat insentif dari proses tersebut, itu yang sedang kita rumuskan,” Jlentrehnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Eko Heru Sunarso enggan diwawancari, mengingat pembahasan Raperda tersebut masih belum selesai.
“Jek gurong mari, kisok jek onok maneh (masih belum selesai, besok masih ada lagi),” Tandasnya, sambil keluar dari ruangan kantor DPRD Jember.
Sekedar Informasi, Legislatif dan Eksekutif dalam Pansus membahas lima Raperda diantaranya, tentang Susunan Organisasi Tenaga Kerja (SOTK), Kabupaten Layak Anak dan Pengelolaan Sampah.
Selain itu, juga membahas Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum Mineral Tirta Pandhalungan Jember dan Perusahaan Perkebunan Kahyangan Jember. (Awi/Yud)